Para wajib zakat atau muzakki dan lembaga zakat
disarankan tidak hanya mengkonsentrasikan penyaluran zakat (harta) pada bulan Ramadhan.
Hal ini dimaksudkan agar harta zakat terdistribusikan dengan baik dan bisa
membantu para penerima zakat (mustahiq) tidak hanya di satu bulan saja.
Ini berkaitan dengan pelaksanaan zakat mal atau zakat harta. Zakat mal wajib
untuk dikeluarkan ketika telah mencapai satu batas tertentu (nishab) dan
sudah satu tahun (haul) atau pada masa tuai (panen).
“Sebagian muzakki memang ingin mempercepat masa haul itu sehingga pas di bulan
Ramadhan, ini sah-sah saja. Yang tidak boleh, dia memperlambat masa haul dan
baru menunaikan zakat di bulan Ramadhan. Ini yang tidak boleh,” kata Wakil
Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU KH Arwani Faishal di kantor PBNU
Jakarta, Senin (5/8).
Namun para muzakki tetap disarankan untuk tidak serta merta menunaikan zakatnya
di bulan Ramadhan, hanya semata pertimbangan pahala yang berlipat jika berzakat
di bulan Ramadhan. Maksud dari zakat untuk membantu para muztahiq itu lebih
penting, sementara beribadah di bulan Ramadhan tidak hanya berupa zakat.
“Bagi para lembaga atau pengelola zakat yang umumnya menerima zakat dalam
jumlah besar di bulan Ramadhan, lebih baik mendistribusikannya untuk
bulan-bulan lain,” katanya.
Lebih lanjut Kiai Arwani yang juga anggota Komisi Fatwa MUI Pusat ini
menegaskan, penyaluran zakat diperuntukkan bagi para mustahiq yang berada atau
tinggal di sekitar muzakki, baik zakat perseorangan atau perusahaan.
“Jangan sampai ada orang kaya di satu tempat atau perusahaan besar namun
masyarakat sekitarnya miskin,” katanya.
Ditambahkan, harta zakat hanya boleh dipindah atau disalurkan ke daerah lain,
jika dipastikan daerah sekitar muzakki sudah tergolong mampu, atau disalurkan
untuk daerah lain yang masuk dalam kategori tertinggal dan sangat butuh bantuan
dari daerah lain.
“Jangan sampai (lembaga) menyalurkan zakat untuk kelompoknya sendiri. Ini
tentunya tidak sesuai dengan maksud disyariatkannya zakat,” pungkasnya.
sumber:nu.or.id
Posting Komentar
Posting Komentar