Menu

TQN PP.Suryalaya

 

Para wajib zakat atau muzakki dan lembaga zakat disarankan tidak hanya mengkonsentrasikan penyaluran zakat (harta) pada bulan Ramadhan. Hal ini dimaksudkan agar harta zakat terdistribusikan dengan baik dan bisa membantu para penerima zakat (mustahiq) tidak hanya di satu bulan saja.

Ini berkaitan dengan pelaksanaan zakat mal atau zakat harta. Zakat mal wajib untuk dikeluarkan ketika telah mencapai satu batas tertentu (nishab) dan sudah satu tahun (haul) atau pada masa tuai (panen).

“Sebagian muzakki memang ingin mempercepat masa haul itu sehingga pas di bulan Ramadhan, ini sah-sah saja. Yang tidak boleh, dia memperlambat masa haul dan baru menunaikan zakat di bulan Ramadhan. Ini yang tidak boleh,” kata Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail  PBNU KH Arwani Faishal di kantor PBNU Jakarta, Senin (5/8).

Namun para muzakki tetap disarankan untuk tidak serta merta menunaikan zakatnya di bulan Ramadhan, hanya semata pertimbangan pahala yang berlipat jika berzakat di bulan Ramadhan. Maksud dari zakat untuk membantu para muztahiq itu lebih penting, sementara beribadah di bulan Ramadhan tidak hanya berupa zakat.

“Bagi para lembaga atau pengelola zakat yang umumnya menerima zakat dalam jumlah besar di bulan Ramadhan, lebih baik mendistribusikannya untuk bulan-bulan lain,” katanya.

Lebih lanjut Kiai Arwani yang juga anggota Komisi Fatwa MUI Pusat ini menegaskan, penyaluran zakat diperuntukkan bagi para mustahiq yang berada atau tinggal di sekitar muzakki, baik zakat perseorangan atau perusahaan.

“Jangan sampai ada orang kaya di satu tempat atau perusahaan besar namun masyarakat sekitarnya miskin,” katanya.

Ditambahkan, harta zakat hanya boleh dipindah atau disalurkan ke daerah lain, jika dipastikan daerah sekitar muzakki sudah tergolong mampu, atau disalurkan untuk daerah lain yang masuk dalam kategori tertinggal dan sangat butuh bantuan dari daerah lain.

“Jangan sampai (lembaga) menyalurkan zakat untuk kelompoknya sendiri. Ini tentunya tidak sesuai dengan maksud disyariatkannya zakat,” pungkasnya.

sumber:nu.or.id

Posting Komentar

 
Top