Tidak
henti-hentinya perdebatan tentang hukum merokok antara ulama’ salaf
(tradisional) dan ulama’ khalaf (sekarang), sebagian dari mereka berpendapat
haram dan sebagian yang lain menghukuminya dengan makruh, tapi dengan catatan
bahwa hukum makruh tersebut condong kepada hukum haram.
Sedangkan
sebagian besar para ulama’ telah menyepakati hukum haram merokok
ditempat-tempat yang diagungkan atau dianggap mulia, seperti Masjid, Halaqoh
pembaca Hadits-hadits Nabawi, Majlis Ilmi dan yang lainya. Wajar saja, mengingat
tempat-tempat tersebut memiliki nilainya tersendiri. Sehingga menuntut siapapun
yang memasuki kalangan tersebut harus tunduk pada etika dan norma yang berlaku.
Oleh karena
itulah Islam melarang merokok di ruang tersebut, karena dianggap tidak etis dan
tidak menghormati tempat itu.
Allah berfirman
في بيوت
أذن الله أن ترفع ويذكر فيها اسمه (النور:36)
Rumah-rumah
Allah adalah untuk menyuarakan nama-Nya dan mengingat-Nya.
Demikianlah
keterangan Rasulullah saw dalam hadisnya riwayat Aisyah yang mendasari haramnya
merokok di dalam Masjid yang merupakan rumah Allah
أمر رسول
الله صلى الله عليه وسلم ببناء المساجد في الدور أن تنظف وتطيب
Rasulullah
memerintahkan membangun Masjid-masjid untuk diindahkan dan dijaga
kebersihannya.
Dalam kitab
Fatawa Isma’il Zain menuturkan tentang hukum merokok didekat orang yang
sedang membaca Kitab Suci Al Quran adalah haram, karena hal tersebut termasuk
kategori su’ul adab (etika buruk) dan tidak memuliakan tempat-tempat yang
dimuliakan
إذا كان
بحضرة قراءة القرأن فإن شرب الدخان فيه حينئذ حرام لما فيه من سوء الأدب
والإستهتار بمجالس العظيم
Merokok didekat
orang yang sedang membaca Al Quran hukumnya adalah haram, karena hal tersebut
merupakan su’ul adab dan tidak memuliakan tempat-tempat yang dianggap mulia.
Sumber: nu.or.id
Posting Komentar
Posting Komentar