Seperti
diketahui bahwa selain fardhu lima waktu, ada beberapa shalat tambahan yang
sering disebut dengan shalat nawafil yang dalam bahasa indonesia bisa
diterjemahkan sebagai shalat tambahan. Jika diperhatikan secara sekasama
ternyata shalat nawafil ini ada beberapa tingkatan pertama sunnah,kedua mustahab, ketiga tathawwu’.
Meskipun ketiganya sering dikategorikan sebagai shalat sunnah, tetapi pada
hakekatnya memiliki perbedaan. Dalam kitab Asrarus Shalat min Rub’il Ibadat, Imam
Ghazali menerangkan bahwa yang dimaksud dengan shalat sunnah adalah
shalat yang dinukil secara langsung dari Rasulullah saw yang mana beliau
melakukannya secara terus menerus. Misalnya shalat rawatib yang mengiringi
shalat fardhu (shalat sunnah qabliyah dan shalat sunnah ba’diyah),
shalat dhuha, shalat tahajjud, shalat witir dan sebagainya.
Adapun yang dimaksud dengan shalat mustahab adalah shalat yang
keutamaannya dijelaskan dalam hadits, tetapi tidak ada keterangan bahwa
Rasulullah saw melaksanakannya secara terus menerus. Seperti shalat sebelum
keluar dari rumah, shalat setelah datang dari bepergian, shalat pada beberpa
malam dan hari tertentu (shalat sunnah malam ahad, shalat sunnah hari senin)
dan lain sebagainya.
Sedangkan keterangan tentang shalat tathawwu’, adalah shalat selain
itu semua yaitu shalat yang tidak ada keterangan dalam hadits maupun atsar.
Tetapi seorang hamba melakukannya sebagai munajat kepada Allah swt. Begitulah
yang dilakukan oleh seorang hamba yang ingin mendekatkan diri kepada Allah
secara tulus ikhlas menyerahkan diri (tabarru’).
Ketiga kategori ini adalah ungkapan teoritis yang menurut Imam Ghazali tidaklah
berpengaruh bila terjadi kesalahan penyebutan karena yang terpenting adalah
pemahamannya.
Wallahua'lam
Sumber: nu.or.id
Posting Komentar
Posting Komentar