Salah satu kegiatan bisnis
yang terjadi di zaman modern ini adalah jual beli barang secara kredit dengan
harga yang labih tinggi dari pada biasanya. Prakteknya adakalanya si tukang
kredit memasang dua harga, jika beli secara kredit harganya sekian dan kalau
tunai harganya sekian.
Tetapi adakalanya memang si tukang kredit hanya menjual barang secara kredit
saja. Tentu harga jual barang secara kredit lebih mahal dari pada jual kontan.
Bagaimana status hukum dari transaksi seperti ini?
Para ulama merumuskan kaidah tentang hukum transaksi (mu’amalah) bahwa pada
prinsipnya hukum bertransaksi adalah boleh (mubah) kecuali kalau di dalamnya
terdapat unsur penipuan (gharar), sepekulasi (maysir), riba dan barangnya
dijual dua kali.
Ada istilah yang umum yakni transaksi “dijual dua” yakni menjual suatu barang
kepada dua orang atau lebih, atau mentransaksikan suatu barang dengan harga
kredit dan harga tunai tetapi si pembeli langsung membawanya tanpa menjelaskan
apakah membeli dengan secara tunai atau dengan secara kredit.
Nah, untuk transaksi model kredit ini, para ulama berbeda pendapat:
(1) Jumhur
ahli fiqih, seperti mazhab Hanafi, Syafi'i, Zaid bin Ali dan Muayyid Billahi
berpendapat, bahwa jual-beli yang pembayarannya ditangguhkan dan ada penambahan
harga untuk pihak penjual karena penangguhan tersebut adalah sah. Menurut
mereka penangguhan itu adalah harga. Mereka melihat kepada dalil umum yang
membolehkan.
(2).Jumhur ulama menetapkan, bahwa seorang pedagang boleh menaikkan harga
menurut yang pantas, karena pada asalnya boleh dan nash yang mengharamkannya
tidak ada. Sebaliknya kalau sampai kepada batas kezaliman hukumnya berubah
menjadi haram.
(3). Pendapat lainnya mengatakan bahwa upaya menaikkan harga di atas yang
sebenamya lantaran kredit (penangguhan pembayaran) lebih dekat kepada riba
nasiah (tambahan harga karena limit waktu) yang jelas dilarang oleh nash
Al-Qur’anul Karim.
Jadi, menurut hemat saya, transaksi jual beli secara kredit hukumnya sah dan
halal asalkan akad (transaksinya) antara penjual dan pembeli dilakukan secara
jelas (aqd sharih). Artinya, antara penjual dan pembeli sama-sama mengetahui
dan terdapat kesepakatan harga barang dan batas waktu pada saat akad.
Transaksi jual beli secara kredit dengan harga yang lebih tinggi dibanding
membeli secara kontan hukumnya sah dan halal. Dengan syarat, transaksi antara
penjual dan pembeli dilakukan dengan aqd sharih ’adam al jahalah (dilakukan
secara jujur dan mensepakati batas waktu dan harga barang).
Jangan sampai akad sudah selesai dan barang sudah di bawa pulang sementara
antara penjual dan pembeli belum ada kesepakatan, apakah membeli secara tunai
atau kontan. Sehingga si pembeli memutuskan sendiri dalam akadnya setelah
beberapa waktu dari waktu transaksi. Ketidakjelasan seperti ini hukumnya haram
karena akadnya tidak jelas (sharih).
HM Cholil Nafis, Lc., MA
Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masa’il PBNU
19/05/2008
Sumber: nu.or.id
Posting Komentar
Posting Komentar