Shalat
qabliyah jumat hukumnya sunnah. Orang yang mengerjakannya akan mendapat pahala
dan tidak berdosa orang yang meninggalkannya. Kesunatan ini berdasarkan
hadis-hadis shahih, bukan hadits dhoif sebagaimana yang diduga oleh segelintir
Orang.
A. Hadis-hadis yang
menerangkan Shalat Qabliyah Jum’at
1. Hadits
Riwayat Abu dawud
“Dari
Ibnu Umar Ra. Bahwasanya ia senantiasa memanjangkan shalat qabliyah jum’at. Dan
ia juga melakukan shalat ba’diyyah jumat dua rekaat. Ia menceritakan bahwasanya
Rasulullah SAW senantiasa melakukan hal demikian”. (Nailul authar
III/313).
Penilaian
para muhadditsin terhadap hadist ini adalah :
Berkata Imam Syaukani: “Menurut Hafiz al-iraqi, hadits
Ibnu umar itu isnadnya Sahih”.
Hafiz
Ibnu Mulqin dalam kitabnya yang berjudul Ar-risalah berkata:”Isnadnya
sahih tanpa ada keraguan”.
Imam Nawawi dalam Al-Khulashah mengatakan
: ‘Hadits tersebut shohih menurut persyaratan Imam Bukhori. Juga
telah dikeluarkan oleh Ibnu Hibban dalam shohihnya’.
2. Hadits
Riwayat Ibnu Majah
“Dari
Abu Hurairah dan Abu Sufyan dari Jabir, keduanya berkata : Telah dating Sulaik
al-Ghathfani ketika rasulullah tengah berkhutbah. Lalu Nabi bertanya kepadanya
: “Apakah engkau sudah shalat dua rekaat sebelum dating kesini?” Dia mejawab :
Belum. Nabi Saw. Bersabda: “Shalatlah kamu dua rekaat dan ringkaskanlah
shalatmu” (Nailul
Authar III/318).
Jelas
sekali dalam hadits ini bagaimana Rasulallah saw. menganjurkan (pada orang itu)
shalat sunnah qabliyyah jum’at dua raka’at sebelum duduk mendengarkan khutbah.
Juga dalam menerangkan hadits ini Syeikh Syihabuddin al-Qalyubi (wafat 1070H)
mengatakan; bahwa hadits ini nyata dan jelas berkenaan dengan shalat
sunnah qabliyah jum’at, bukan shalat tahiyyatul masjid. Hal ini dikarenakan
tahiyyatul masjid tidak boleh dikerjakan dirumah atau diluar masjid melainkan
harus dikerjakan di masjid.
Syeikh
Umairoh berkata: Andai ada orang yang mengatakan bahwa yang
disabdakan oleh Nabi itu mungkin sholat tahiyyatul masjid, maka dapat dijawab
“Tidak Mungkin”. Sebab shalat tahiyyatul masjid tidak dapat dilaku- kan diluar
masjid, sedangkan nabi saw. (waktu itu) bertanya; Apakah engkau sudah sholat
sebelum (dirumahnya) datang kesini ?(Al-Qalyubi wa Umairoh 1/212).
Begitu
juga Imam Syaukani ketika mengomentari hadits riwayat Ibnu Majah tersebut
mengatakan dengan tegas :
Sabda
Nabi saw. ‘sebelum engkau datang kesini’ menunjukkan bahwa sholat dua raka’at
itu adalah sunnah qabliyyah jum’at dan bukan sholat sunnah tahiyyatul masjid“.(Nailul Authar III/318)
Mengenai
derajat hadits riwayat Ibnu Majah itu Imam Syaukani berkata ; ‘Hadits Ibnu
Majah ini perawi-perawinya adalah orang kepercayaan’. Begitu juga Hafidz
al-Iraqi berkata: ‘Hadits Ibnu Majah ini adalah hadits shohih’.
3. Hadits riwayat Bukhori dan Muslim
“Dari Abdullah bin Mughaffal al-Muzanni, ia berkata;
Rasulallah saw. bersabda: ‘Antara dua adzan itu terdapat shalat’”. Menurut para ulama yang dimaksud antara dua adzanialah
antara adzan dan iqamah.
Mengenai hadits ini tidak ada seorang ulamapun yang
meragukan keshohih- annya karena dia disamping diriwayatkan oleh Bukhori Muslim
juga diriwayat kan oleh Ahmad dan Abu Ya’la dalam kitab Musnadnya. Dari hadits
ini saja kita sudah dapat memahami bahwa Nabi saw. menganjurkan supaya diantara
adzan dan iqamah itu dilakukan sholat sunnah dahulu, termasuk dalam katergori
ini sholat sunnah qabliyah jum’at. Tetapi nyatanya para golongan pengingkar
tidak mengamalkan amalan sunnah ini karena mereka anggap amalan bid’ah.
4. Riwayat dalam sunan Turmudzi II/18:
“Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud bahwasanya beliau
melakukan shalat sunnah qabliyah jum’at sebanyak empat raka’at dan sholat
ba’diyah (setelah) jum’at sebanyak empat raka’at pula”.
Abdullah bin Mas’ud merupakan sahabat Nabi saw. yang
utama dan tertua, dipercayai oleh Nabi sebagai pembawa amanah sehingga beliau
selalu dekat dengan nabi saw. Beliau wafat pada tahun 32 H. Kalau seorang
sahabat Nabi yang utama dan selalu dekat dengan beliau saw. mengamal- kan suatu
ibadah, maka tentu ibadahnya itu diambil dari sunnah Nabi saw.
Penulis kitab Hujjatu Ahlis Sunnah Wal-Jama’ah setelah
mengutip riwayat Abdullah bin Mas’ud tersebut mengatakan: “Secara dhohir
(lahiriyah) apa yang dilakukan oleh Abdullah bin Mas’ud itu adalah berdasarkan
petunjuk langsung dari Nabi Muhammad saw.”
Dalam kitab Sunan Turmudzi itu dikatakan pula bahwa Imam
Sufyan ats-Tsauri dan Ibnul Mubarak beramal sebagaimana yang diamalkan oleh
Abdullah bin Mas’ud ( Al-Majmu’ 1V/10).
5. Hadits riwayat Ibnu Hibban dan Thabrani:
“Dari Abdullah bin Zubair, ia berkata, Rasulallah saw.
bersabda : ‘Tidak ada satupun sholat yang fardhu kecuali disunnahkan sebelumnya
shalat dua raka’at’ “.
Menurut kandungan hadits ini jelas bahwa disunnahkan juga
shalat qabliyyah jum’at sebelum sholat fardhu jum’at dikerjakan.
Mengenai derajat hadits ini Imam Hafidz as-Suyuthi
mengatakan : ‘Ini adalah hadits shohih’ dan Ibnu Hibban berkata ; ‘Hadits ini
adalah shohih’. Sedang- kan Syeikh al-Kurdi berkata: “Dalil yang paling kuat
untuk dijadikan pegang- an dalam hal disyariatkannya sholat sunnah dua raka’at
qabliyyah jum’at adalah hadits yang dipandang shohih oleh Ibnu Hibban yakni
hadits Abdullah bin Zubair yang marfu’ (bersambung sanadnya sampai kepada Nabi
saw.) yang artinya: ‘Tidak ada satupun shalat yang fardhu kecuali disunnahkan
sebelumnya shalat dua raka’at’ “.
Demikianlah beberapa hadits yang shohih diatas sebagai
dalil disunnah- kannya sholat qabliyyah jum’at.
B. Menurut Ulama ahli fiqih khususnya dalam madzhab
Syafi’i
Sedangkan kesimpulan beberapa ulama ahli fiqih khususnya
dalam madzhab Syafi’i tentang hukum sholat sunnah qabliyyah jum’at yang
tertulis dalam kitab-kitab mereka ialah :
1. Hasiyah al-Bajuri 1/137 :
“Shalat jum’at itu sama dengan shalat Dhuhur dalam
perkara yang disunnahkan untuknya. Maka disunnahkan sebelum jum’at itu empat raka’at
dan sesudahnya juga empat raka’at”.
2. Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarah Muhazzab 1V/9
:
“Disunnahkan shalat sebelum dan sesudah jum’at.
Minimalnya adalah dua raka’at qabliyyah dan dua raka’at ba’diyyah (setelah
sholat jum’at). Dan yang lebih sempurna adalah empat raka’at qabliyyah dan
empat raka’at ba’diyyah’.
3. Iqna’ oleh Syeikh Khatib Syarbini 1/99 :
“Jum’at itu sama seperti shalat Dhuhur.Disunnahkan
sebelumnya empat raka’at dan sesudahnya juga empat raka’at”.
4. Imam Nawawi dalam Minhajut Thalibin :
“Disunnahkan shalat sebelum Jum’at sebagaimana shalat
sebelum Dzuhur”.
Begitu juga masih banyak pandangan ulama pakar berbagai
madzhab mengenai sunnahnya sholat qabliyyah jum’at ini.
Dengan keterangan-keterangan singkat mengenai
kesunnahan sholat qabliyyah jum’at, kita akan memahami bahwa ini semua adalah
sunnah Rasulallah saw., bukan sebagai amalan bid’ah. Semoga kita semua
diberi hidayah oleh Allah swt.
SUMBER : benderaaswaja.com
Posting Komentar
Posting Komentar