Kewajiban menutup aurat dalam
shalat bagi laki-laki adalah dari pusar sampai kelutut, sedangkan untuk
perempuan adalah semua anggota badan kecuali wajah dan telapak tangan. Bagi
laki-laki kebiasaan yang berlaku adalah memakai sarung, celana atau penutup
yang lain, dengan ketentuan bisa menutupi aurat. Apabila syarat menutup aurat
tidak terpenuhi shalatnya tidak sah. Maka pakaian yang dipakai seseorang
misalnya sarung atau celana harus bisa menutupi aurat dalam shalat.
Ada hal
yang mengakibatkan shalatnya seseorang tidak sah karena terdapat lubang kecil
pada sarung atau celana, sebenarnya tidak ada ukuran pasti seberapa besar
lubang pada pakaian yang bisa mengakibatkan tidak terpenuhinya salah satu
syarat sahnya shalat yaitu menutup aurat. Hanya saja terdapat keterangan bahwa
jika melalui lubang tersebut tampak terlihat kulit dari anggota badan maka
shalatnya tidak sah. Sebagaimana keterangan dalam kitab Al-Majmu’ karya Imam
Nawawi,
وَيَجِبُ
سَتْرُ الْعَوْرَةِ بِمَا لَا يَصِفُ لَوْنَ الْبَشَرَةِ
Diwajibkan menutup aurat sehingga
kulit anggota badan tidak tampak terlihat
Dalam
hal ini tidak terdapat ukuran seberapa besar lubang tersebut, akan tetapi
tergantung dengan terlihatnya kulit, maka jika lubang tersebut kecil dan tidak
terlihat kulit seseorang maka dianggap sah.
يَجِبُ
السَّتْرُ بِمَا يَحُولُ بَيْنَ النَّاظِرِ وَلَوْنِ الْبَشَرَة
Wajib menutup aurat dengan standar
bisa menghalangi pandangan orang yang melihat pada warna kulit
Jika
ada seseorang yang melihat lubang kecil pada sarung orang lain dan tampak
terlihat warna kulit orang tersebut maka itulah ukuran yang bisa membatalkan
shalat, dengan ketentuan pandangan orang normal, bukan dengan standar pandangan
orang yang sedang sakit atau penyebab yang lain.
Sumber: nu.or.id
Posting Komentar
Posting Komentar