CIREBON - Ratusan penghulu
se-Jawa dan Madura sepakat tidak akan melayani pernikahan warga di luar Kantor Urusan Agama (KUA)
dan jam kerja.
Kesepakatan
itu diambil dalam pertemuan ratusan penghulu di Islamic Centre Kabupaten
Cirebon, Senin
(9/12/2013). ‘’Keputusan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2014,’’ ujar
perwakilan penghulu dari Jatim, Wagimun AW.
Dalam kesempatan tersebut, para penghulu juga sepakat mendeklarasikan
pembentukan Asosiasi Penghulu
Indonesia (API). Wagimun AW pun ditunjuk
sebagai Ketua API, dan Sekjen API, Madari dari Jakarta.
Wagimun mengungkapkan, pihaknya terpaksa mengambil keputusan tersebut.
Pasalnya, tidak ada payung hukum yang melindungi para penghulu, yang bekerja
melayani pernikahan di luar KUA dan jam kantor.
Wagimun mengatakan, selama ini sebagian besar warga memilih untuk menikah di
luar KUA dan jam kantor penghulu. Karenanya, para penghulu terpaksa harus
mendatangi rumah atau lokasi yang menjadi tempat dilangsungkannya pernikahan
calon mempelai pengantin.
Padahal, lanjut Wagimun, untuk mencapai rumah mempelai pengantin, bahkan kadang
jaraknya sangat jauh, negara tidak menyediakan biaya transportasi bagi
penghulu. Jika biaya transportasi itu harus ditanggung penghulu, maka akan
sangat memberatkan penghulu.
Karena itu, pihak mempelai pengantin memberikan uang transportasi kepada
penghulu. Namun ketika penghulu menerima uang tersebut, pemerintah melarang dan
menyebutnya sebagai pungli atau gratifikasi. ‘’Ini tidak adil,’’ tegas Wagimun.
Wagimun menambahkan, sesuai aturan, tugas penghulu adalah, mencatat,
menyaksikan dan melaporkan pernikahan. Dia menyatakan, tidak ada kewajiban bagi
penghulu untuk melayani sampai harus mendatangi rumah atau lokasi tempat
dilangsungkannya pernikahan mempelai pengantin.
Wagimun pun menagih janji Irjen Kementrian Agama, M Yasin, yang menyatakan
pemerintah akan memberikan biaya transportasi kepada penghulu yang melayani
pernikahan warga di luar kantor dan jam kerja.
Janji
itu, disampaikan pada awal 2013 lalu. ‘’Tapi sampai tahun 2013-nya mau habis,
janji Irjen Kemenag belum terealisasi,’’ tutur Wagimun.
Menurut Wagimun, kesepakatan untuk tidak melayani pencatatan nikah di luar
kantor dan jam kerja, juga merupakan bentuk solidaritas atas kriminalisasi yang
dialami kepala KUA Kediri, Jatim.
Dalam
kesempatan itu, para penghulu juga mengumpulkan uang untuk membantu kepala KUA
Kediri yang sedang menjalani proses hukum.
Sementara itu, Ketua Forum Kepala KUA Kabupaten Cirebon, Deni, menjelaskan,
selama ini para penghulu di Kabupaten Cirebon sering mendapat ancaman terkait
dengan uang yang mereka terima dari warga.
Ancaman
itu terutama datang dari oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM). ‘’Karena itu
kami sangat mendukung perjuangan ini,’’ tegas Deni.
Namun, Deni mengakui, pelaksanaan kesepakatan pelayanan di luar KUA dan jam
kerja akan sangat berat. Pasalnya, sekitar 90 persen pernikahan di
Kabupaten Cirebon dilangsungkan malam hari.
[Jika penghulunya mogok kerja bagaimana jadinya yang sudah kebelet untuk nikah? Mana Tahan....(red.) ]
Sumber: republika.co.id
Posting Komentar
Posting Komentar