Menu

TQN PP.Suryalaya

 

Definisi Syahid
          Di dalam kamus Mukhtaar al-Shihaah, Imam al-Raziy menyatakan, bahwa al-syahiid  bermakna al-qatiil fi sabilillah (orang yang gugur di jalan Allah).[1]  Al-Barkatiy, di dalam Qawa'id al-Fiqhiyyahmenyatakan, "al-Syahadah kadang-kadang merupakan sebutan dari al-Syahiid; yakni al-qathlu fi sabilillah (gugur di jalan Allah)."[2]
          Imam al-Jurjaniy, di dalam kitab al-Ta'rifaat mendefinisikan syahid dengan; setiap Muslim yang gugur dalam keadaan terdzalimi, kematiannya tidak mewajibkan adanya kompensasi harta, bukan al-murtats; yakni orang yang dibawa dari kancah peperangan –setelah perang berakhir— dalam keadaan terluka parah, kemudian meninggal dunia[3]. 

Definisi Syahid Menurut Empat Madzhab
          Para ulama fikih juga berbeda pendapat dalam mendefinisikan syahid serta ketentuan hukum bagi orang yang mati syahid.     
                       
Madzhab Hanafiyyah
          Di dalam kitab Tuhfat al-Fuqaha' dinyatakan, "Orang yang mati syahid itu ada dua macam.  Pertama, syahid yang dimandikan jenazahnya.  Kedua, syahid yang tidak dimandikan jenazahnya.  Adapun syahid yang jenazahnya tidak dimandikan misalnya adalah  syuhada' Uhud."[4]
          Di dalam kitab al-Bidaayah, dan kitab Syarahnya, al-'Inayah disebutkan, "Syahiid adalah orang yang dibunuh oleh kaum Musyrik, atau meninggal di medan perang dengan meninggalkan bekas-bekas (terbunuh), yaitu terluka di bagian luar maupun dalam, seperti keluarnya darah dari mata, dan lain sebagainya."[5]
          Imam Syaukani, di dalam kitab Fath al-Qadiir menyatakan, bahwa syahiid tidak dimandikan jenazahnya dan bajunya tidak ditanggalkan, bukan karena kemutlakannya, akan tetapi lebih umum daripada hal itu….Sedangkan al-murtats dan selainnya adalah syahiid…Orang yang dibawa dari peperangan dalam keadaan luka dan masih ada tanda-tanda kehidupan (al-murtats), jika kemudian meninggal, maka wajib  dimandikan.."[6]   Oleh karena itu, Rasulullah saw memandikan Sa'ad bin Mu'adz yang akhirnya mati syahid setelah dibawa dari peperangan dalam keadaan luka.[7]
          Di dalam kitab al-Sair al-Kabiir dinyatakan, bahwa orang yang terluka di medan jihad, kemudian meninggal setelah dibawa pergi dari peperangan, maka orang tersebut terkategori syahid di akherat.  Akan tetapi, orang tersebut diperlakukan sebagaimana orang yang meninggal biasa; yakni dimandikan dan dikafani.[8]
          Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan, bahwa definisi syahid menurut madzhab Hanafi adalah seorang Muslim yang meninggal dunia di kancah peperangan melawan kaum kafir, dan tidak al-murtats.[9]

Madzhab Malikiyyah
          Menurut madzhab Malikiyyahsyahiid adalah orang yang terbunuh di dalam peperangan saja, meskipun ia terbunuh di negeri Islam sendiri karena ada serangan musuh atas kaum Muslim.  Termasuk syahid juga, jika seseorang tidak terbunuh dalam kancah peperangan, akan tetapi terbunuh karena lengah, tertidur, atau dibunuh oleh saudaranya Muslim karena disangka orang kafir, atau terjatuh dari kuda, terkena pedang atau panahnya sendiri, jatuh ke dalam sumur atau jurang, meskipun ia dalam keadaan junub atau haidl.  Namun tidak termasuk syahid, orang yang dibawa dari medan peperangan dalam keadaan hidup, kemudian ia meninggal dunia, dan perang telah berakhir.  Ketentuan ini tidak berlaku bagi al-maghmuur , yakni orang yang dibawa dari kancah peperangan, ketika perang telah berakhir, dan ia mendapatkan luka yang sangat parah hingga tidak  sempat makan, minum, dan berbicara hingga akhirnya meninggal dunia.  Al-Maghmuur dihukumi syahiid, seperti orang yang gugur di medan jihad.[10]

Madzhab Syafi'iyyah
          Al-Syiraaziy mendefinisikan syahid dengan, "Seorang Muslim yang gugur dalam kancah jihad melawan orang-orang kafir karena sebab memerangi orang kafir sebelum berakhirnya peperangan, maka ia adalah syahid."[11]
          Imam Nawawiy dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan, "Syahiid yang tidak dimandikan dan disholatkan jenazahnya adalah, orang yang gugur disebabkan perang melawan kaum kafir dan dalam keadaan sedang berperang melawan orang kafir, baik terbunuh oleh kaum kafir, terkena pedang seorang Muslim karena tidak sengaja, terkena sabetan pedangnya sendiri, jatuh dari kudanya, terkena lemparan  daabbah (alat perang jaman dahulu) lalu gugur, atau terkena lemparan daabbah kaum Muslim sendiri, dan lain sebagainya; atau terkena lemparan anak panah yang tidak diketahui apakah dilempaskan oleh seorang Muslim maupun kafir, atau ia telah ditemukan dalam keadaan gugur ketika perang telah berakhir dan tidak diketahui sebab kematiannya; sama saja apakah ia meninggalkan bekas darah atau tidak.   Sama saja apakah ia gugur pada saat berperang, maupun pada saat lain (bukan pada saat sedang berperang), maka, jika ia gugur dengan sebab-sebab tersebut sebelum berakhirnya peperangan –baik ia sudah makan, minum, maupun berbicara (memberi wasiat) atau belum sempat melakukan hal itu, maka menurut kami, semuanya layak mendapatkan sebutan syahid."[12]
          Inilah definisi syahid menurut madzhab Syafi'iyyah.

Madzhab Hanaabilah
          Menurut madzhab Imam Ibnu Hanbal, syahid yang mendapatkan perlakukan khusus dalam semua hal yang berhubungan dengan penyelenggaraan jenazahnya setelah ia gugur sebagai seorang syuhadaa' adalah, "Orang yang gugur di medan jihad melawan orang kafir, baik laki-laki maupun perempuan, sudah maupun belum baligh; baik dibunuh oleh kaum kafir, ataupun terkena senjatanya sendiri lalu terbunuh.  Ada pula yang dihukumi syahid di akherat, tapi tidak syahid di dunia.  Yaitu, orang yang dibawa dari medan peperangan dalam keadaan luka parah, atau terjatuh dari kudanya kemudian mati; atau ditemukan telah meninggal dunia namun tidak meninggalkan bekas darah; atau mati syahid dalam keadaan junub."[13]

Keutamaan Mati Syahid
          Al-Quran dan Sunnah telah menuturkan keutamaan dan keagungan yang yang mati syahid.   Di dalam al-Quran, Allah swt berfirman; 
وَلَا تَحْسَبَنَّ الَّذِينَ قُتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَمْوَاتًا بَلْ أَحْيَاءٌ عِنْدَ رَبِّهِمْ يُرْزَقُونَ(169)فَرِحِينَ بِمَا ءَاتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَيَسْتَبْشِرُونَ بِالَّذِينَ لَمْ يَلْحَقُوا بِهِمْ مِنْ خَلْفِهِمْ أَلَّا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ (170) يَسْتَبْشِرُونَ بِنِعْمَةٍ مِنَ اللَّهِ وَفَضْلٍ وَأَنَّ اللَّهَ لَا يُضِيعُ أَجْرَ الْمُؤْمِنِينَ
          "Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati; bahkan mereka itu hidup di sisi Tuhannya dengan mendapat rezki. mereka dalam keadaan gembira disebabkan karunia Allah yang diberikan-Nya kepada mereka, dan mereka bergirang hati terhadap orang-orang yang masih tinggal di belakang yang belum menyusul mereka, bahwa tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.Mereka bergirang hati dengan ni`mat dan karunia yang besar dari Allah, dan bahwa Allah tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang beriman."[Ali Imron:169-170]
          Di dalam Shahih Muslim dituturkan sebuah riwayat dari Masruq, bahwasanya ia berkata: 
سَأَلْنَا عَبْدَ اللَّهِ عَنْ هَذِهِ الْآيَةِ وَلَا تَحْسَبَنَّ الَّذِينَ قُتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَمْوَاتًا بَلْ أَحْيَاءٌ عِنْدَ رَبِّهِمْ يُرْزَقُونَ قَالَ أَمَا إِنَّا قَدْ سَأَلْنَا عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ أَرْوَاحُهُمْ فِي جَوْفِ طَيْرٍ خُضْرٍ لَهَا قَنَادِيلُ مُعَلَّقَةٌ بِالْعَرْشِ تَسْرَحُ مِنْ الْجَنَّةِ حَيْثُ شَاءَتْ ثُمَّ تَأْوِي إِلَى تِلْكَ الْقَنَادِيلِ فَاطَّلَعَ إِلَيْهِمْ رَبُّهُمْ اطِّلَاعَةً فَقَالَ هَلْ تَشْتَهُونَ شَيْئًا قَالُوا أَيَّ شَيْءٍ نَشْتَهِي وَنَحْنُ نَسْرَحُ مِنْ الْجَنَّةِ حَيْثُ شِئْنَا فَفَعَلَ ذَلِكَ بِهِمْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ فَلَمَّا رَأَوْا أَنَّهُمْ لَنْ يُتْرَكُوا مِنْ أَنْ يُسْأَلُوا قَالُوا يَا رَبِّ نُرِيدُ أَنْ تَرُدَّ أَرْوَاحَنَا فِي أَجْسَادِنَا حَتَّى نُقْتَلَ فِي سَبِيلِكَ مَرَّةً أُخْرَى فَلَمَّا رَأَى أَنْ لَيْسَ لَهُمْ حَاجَةٌ تُرِكُوا
          "'Kami pernah bertanya kepada Abdullah bin Mas'ud tentang ayat ini (Ali Imron:169),  Lalu, ia berkata, "Sungguh, saya pernah bertanya tentang ayat ini kepada Rasulullah saw.  Beliau menjawab, "Arwah-arwah mereka berada di perut-perut burung hijau, dimana mereka memiliki pelita-pelita yang tergantung di 'Arsy. Mereka bisa keluar dari surga sekehendak hati mereka, kemudian menetap kembali ke pelita-pelita itu.  Rabb mereka pun menyaksikan mereka, dan bertanya, "Apakah kamu tidak melupakan sesuatu?  Mereka menjawab, "Apa yang kami lupakan? Sedangkan kami bisa keluar dari surga sekehendak kami.   Allah swt menanyakan hal itu kepada mereka tiga kali.  Ketika mereka menyadari bahwa mereka harus memohon kepada Allah swt, mereka berkata, "Ya Rabb, kami mohon agar Engkau mengembalikan arwah-arwah kami ke jasad kami, hingga kami bisa terbunuh lagi di jalanMu sekali lagi."[HR. Imam Muslim]Imam Nawawiy menyatakan, bahwa hadits ini menunjukkan bahwa Allah swt begitu mengagungkan dan memulyakan kedudukan orang-orang yang mati syahid.[14]
          Imam Bukhari dan Muslim juga mengisahkan sebuah riwayat dari Anas bin Malik, bahwasanya Nabi saw bersabda: 
مَا أَحَدٌ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ يُحِبُّ أَنْ يَرْجِعَ إِلَى الدُّنْيَا وَلَهُ مَا عَلَى الْأَرْضِ مِنْ شَيْءٍ إِلَّا الشَّهِيدُ يَتَمَنَّى أَنْ يَرْجِعَ إِلَى الدُّنْيَا فَيُقْتَلَ عَشْرَ مَرَّاتٍ لِمَا يَرَى مِنْ الْكَرَامَةِ
          "Tak seorangpun yang masuk ke dalam surga yang berhasrat kembali ke dunia, dan ia tidak menginginkan apapun di dunia ini selain mati syahid.  Ia begitu berharap bisa kembali ke dunia, kemudian terbunuh sebanyak 10 kali, ketika memahami keutamaannya (syahid)."[HR. Shahih Bukhari]
          Imam Turmudziy di dalam Sunan al-Turmudziy  meriwayatkan sebuah hadits dari Miqdam bin Ma'dikariba, bahwasanya Rasulullah saw bersabda: 
لِلشَّهِيدِ عِنْدَ اللَّهِ سِتُّ خِصَالٍ يُغْفَرُ لَهُ فِي أَوَّلِ دَفْعَةٍ وَيَرَى مَقْعَدَهُ مِنْ الْجَنَّةِ وَيُجَارُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَيَأْمَنُ مِنْ الْفَزَعِ الْأَكْبَرِ وَيُوضَعُ عَلَى رَأْسِهِ تَاجُ الْوَقَارِ الْيَاقُوتَةُ مِنْهَا خَيْرٌ مِنْ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا وَيُزَوَّجُ اثْنَتَيْنِ وَسَبْعِينَ زَوْجَةً مِنْ الْحُورِ الْعِينِ وَيُشَفَّعُ فِي سَبْعِينَ مِنْ أَقَارِبِهِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ غَرِيبٌ
          "Orang yang mati syahid berhak mendapatkan enam keutamaan; dosanya terampuni berbarengan dengan darah yang tertumpah pertama kali, diperlihatkan tempat duduknya kelak di surga, dijauhkan dari adzab kubur, diselamatkan dari faz' al-akbar (ketakutan besar), merasakan manisnya iman, beristerikan bidadari, dan diberi hak memberikan syafa'at 70 orang kerabatnya."[HR. Imam Turmudziy].  Menurut Abu 'Isa, hadits ini hasan shahih gharib. 
          Di dalam Shahih Muslim diututurkan sebuah riwayat dari 'Abdullah bin 'Amru bin al-'Ash, bahwasanya Rasulullah saw bersabda: 
يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلَّا الدَّيْنَ
          "Gugur di jalan Allah akan menutup semua dosa, kecuali  hutang."[HR. Imam Muslim]  Imam Nawawiy, di dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan makna hadits ini sebagai berikut,"Adapun sabda Rasulullah saw, "kecuali hutang" merupakan perumpamaan untuk semua hak anak Adam.  Jihad dan syahadah (syahid), dan amal kebaikan yang lain tidak mampu menutupi (menebus) hak-hak anak Adam.  Yang bisa ditutup atau ditebus hanyalah hak Allah swt."[15]
          Inilah sebagian nash yang menjelaskan keutamaan dan keagungan mati syahid.  Masih banyak nash-nash lain yang menuturkan keluhuran mati syahid.





[1]
 Imam al-Raziy, Mukhtaar al-Shihaah, hal. 349
[2] al-Barkatiy, Qawa'id al-Fiqhiyyah, juz 1/342
[3] Imam al-Jurjaniy, al-Ta'riifaat, juz 1/170
[4] Tuhfat al-Fuqaha', juz 1/210
[5] al-'Inayah Syarh al-Hidaayah, juz 2/142
[6]Fath al-Qadiir, juz 2/146
[7]Tuhfat al-Fuqaha, juz 1/211  
[8]al-Sair al-Kabiir,juz 1/232.  Di dalam kitab Badai' al-Shanai' disebutkan tujuh syarat syahid dalam hukum dunia, (1) orang tersebut terbunuh, (2) ia adalah pihak yang didzalimi, (3) tidak ada kompensasi harta atas jiwanya….sehingga, jika ia terbunuh karena tidak sengaja, ataau mirip sengara…ia tidak memperoleh syahid, (4) ia bukan al-murtats, (5) muslim, (6) mukallaf.  Point keenam ini merupakan syarat yang ditetapkan oleh Imam Abu Hanifah.  Sedangkan Abu Yusuf dan Mohammad, mukallaf bukan syarat syahid. (7) suci dari janabat.  Syarat ketujuh ini ditetapkan oleh Abu Hanifah, sedangkan menurut Abu Yusuf dan Mohammad, ini bukan syarat.
[9] Dr. Mohammad Khair haekal, al-Jihad wa al-Qitaal, juz 2/1200
[10] Al-Dardiriy, al-Syarah al-Kabiir, juz 1/425-426
[11] al-Syiraaziy, al-Muhadzdzab, juz 1/135
[12]Imam al-Nawawiy, al-Majmuu', juz 5/261
[13] Ibnu Qudamah, al-Mughniy, juz 2/301-305
[14] Imam Nawawiy, Syarah Shahih Muslim, juz 8/93
[15] Imam Nawawiy, Syarah Shahih Muslim, juz 8/88

SUMBER: 10109472.blog.unikom.ac.id


Posting Komentar

 
Top