Menu

TQN PP.Suryalaya

 

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Apakah boleh kita menjamak shalat da­lam keadaan sakit? Jika boleh, apa­kah ada persyaratannya?
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Darwani
Pondok Ungu Permai, Bekasi,
Jawa Barat


Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Shalat fardhu boleh dilakukan de­ngan dijamak bila seseorang mengalami sakit yang cukup berat, yakni yang mem­buatnya sulit untuk melakukan setiap sha­lat fardhu pada waktunya. Misalnya sakit yang membuat badannya panas ting­gi disertai sakit kepala yang berat se­hingga berat baginya untuk melakukan setiap shalat fardhu pada waktunya ma­sing-masing. Tetapi jika hanya menga­la­mi sakit ringan yang tak menyulitkan­nya untuk melakukan shalat fardhu pada waktunya masing-masing, misalnya ha­nya sakit kepala yang tak seberapa atau panas yang ringan, dan semacamnya, ia tak boleh menjamak shalatnya.
Dalam keadaan sakit yang membe­ratkannya untuk melakukan shalat far­dhu di setiap waktunya itu, seseorang bo­leh menjamak shalatnya, baik dilaku­kan dengan jamak taqdim (jamak de­ngan mendahulukan), yakni Zhuhur dan Ashar digabungkan dan dilakukan pada waktu zhuhur, serta Maghrib dan Isya di­gabungkan dan dilakukan pada waktu maghrib, maupun jamak ta’khir (jamak de­ngan mengakhirkan), yakni Zhuhur dan Ashar digabungkan dan dilakukan pada waktu ashar, serta Maghrib dan Isya digabungkan dan dilakukan pada waktu isya.
Di dalam kitab Fathul-Mu‘in Juz I di­katakan, “Boleh menjamak shalat karena sakit, baik dengan jamak taqdim maupun ta’khir, menurut pendapat yang dipilih (da­lam Madzhab Syafi‘i) dan ia (orang yang sakit) hendaknya memperhatikan mana yang lebih mudah baginya (apa­kah jamak taqdim ataukah jamak ta’khir). Maka apabila sakitnya, misalnya de­mam, akan bertambah berat pada waktu yang kedua, ia boleh mendahulukannya (mengerja­kan­nya dengan jamak taqdim) dengan mem­perhatikan syarat-syarat yang ber­laku pada jamak taqdim; atau bila sakit­nya terasa berat pada waktu yang per­tama, ia boleh menta’khir­kan­nya (me­ngerjakannya dengan jamak ta’khir) de­ngan syarat meniatkan jamak pada waktu yang pertama (jika ingin me­ngerjakan Zhuhur dan Ashar dengan jamak ta’khir, harus berniat di waktu zhu­hur; demikian juga jika ingin mengerja­kan Maghrib dan Isya dengan jamak ta’khir, harus berniat pada waktu maghrib).”

Sumber: Majalah Alkisah

Posting Komentar

 
Top