Diriwayatkan dari Zainab
ats-Tsaqafiyah, istri Abdullah bin Mas’ud, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda,
“Wahai kaum wanita bersedekahlah kamu sekalian walaupun dari perhiasanmu.”
Zainab berkata, “Saya pulang menemui Abdullah bin Mas’ud (suamiku), dan
menyatakan, “Sesungguhnya engkau laki-laki yang sedikit penghasilannya
sedangkan Rasulullah SAW memerintahkan kami bersedekah maka datangilah dan
bertanyalah kepada beliau. Kalau boleh, saya bersedekah kepadamu dan kalau
tidak boleh saya berikan kepada orang lain.’’
Abdullah berkata, ‘’Kamu sendirilah yang datang kepada beliau.’’ Maka saya pun
berangkat ke tempat Rasulullah SAW dan di sana ada seorang wanita Anshar yang
berada di pintu beliau untuk menyampaikan permasalahan yang sama.
Keluarlah Bilal untuk menemui kami. Kamipun berkata kepada Bilal, ’’Temuilah
Rasulullah SAW dan kabarkanlah beliau kalau ada dua orang wanita yang berada di
depan pintu beliau yang akan bertanya apakah boleh sedekah diberikan kepada
suami dan anak-anak yatim yang diasuh keduanya? Dan jangan kamu jelaskan siapa
kami ini.’’
Bilal kemudian masuk dan menanyakan hal itu kepada Rasulullah SAW, beliau
bertanya, ‘’Siapakah dua wanita itu? Bilal menjawab,’’ Seorang wanita Anshar dan
Zainab.’ Tanya beliau pula,’’Zainab yang mana?’’ Ia menjawab,’’Istri
Abdullah.’’
Kemudian Rasulullah SAW bersabda, ‘’Bagi kedua wanita itu mendapatkan dua
pahala, yaitu pahala (menyambung) kerabat dan pahala sedekah.” (Muttafaqun
‘alaih).
Hadis di atas memberikan pelajaran penting kepada kita, boleh hukumnya seorang
istri bersedekah kepada suami terutama bila suaminya belum bekerja atau
memiliki penghasilan yang sedikit.
Bahkan, seorang istri diperbolehkan mengeluarkan zakat wajibnya kepada suaminya
yang fakir atau miskin atau termasuk dalam kriteria orang yang berhak
mendapatkan zakat. Itu karena seorang istri tidak memiliki kewajiban menafkahi
suaminya.
Bersedekah kepada suami merupakan bagian penting yang harus diperhatikan oleh
seorang istri. Sedekah yang dikeluarkan oleh istri kepada suaminya tidak hanya
akan menumbuhkan jalinan yang harmonis dengan Allah SWT juga menjadi sebab
terjalinnya hubungan yang mesra dengan suami dan anggota keluarganya.
Ketika seorang istri bersedekah kepada suaminya, ia mendapatkan dua pahala,
seperti sabda Rasulullah SAW di atas, “Bagi kedua wanita itu mendapatkan dua
pahala, yaitu pahala (menyambung) kerabat dan pahala sedekah.” (Muttafaqun
‘alaih).
Selain itu, ketika seorang istri bersedekah kepada suaminya sesungguhnya ia
telah merealisasikan hikmah dan tujuan dari pernikahan yang membuat tali ikatan
pernikahan semakin kuat dan kokoh.
Di antara tujuan dan hikmah pernikahan adalah mengatur hubungan laki-laki
dengan wanita berdasarkan asas pertukaran hak, saling menolong dan saling kerja
sama yang produktif dalam suasana cinta kasih dan perasaan saling menghormati
yang lain.
Oleh karena itu, bila seorang istri hendak bersedekah perhatikan dulu suaminya
apakah ia layak disedekahi atau tidak sebelum bersedekah kepada orang lain.
Karena bersedekah kepada suami yang fakir harus diutamakan sebelum bersedekah
kepada yang lainnya.
Dalam praktiknya, sedekah kepada suami yang belum memiliki penghasilan atau
berpenghasilan rendah tidak hanya dengan materi.
Memotivasi suami agar
bersemangat mencari nafkah untuk keluarga merupakan bagian dari sedekah juga
yang layak diperhatikan dan dilakukan seorang istri. Wallahu’alam
Sumber: republika online, Oleh: Moch Hisyam
Posting Komentar
Posting Komentar