Syarat dan
rukun khutbah jum'ah adalah sebagai berikut:
A. Syarat
Khutbah
1. Khotbah
dilakukan sebelum salat Jum'at
2. Niat
3. Disampaikan
dengan bahasa yang bisa dipaham oleh Jamaah.
4. Antara
khutbah satu dan khutbah dua dilakukan dalam satu waktu. (antara keduanya tidak
boleh dipisahkan dengan salat Jum'at ).
5. Disampaikan
dengan suara yang bisa didengar oleh jamaah, minimal sejumlah orang yang wajib
dipenuhi sebagai syarat sahnya salat Jum'at, 40 orang.
6. Salat
Jum'at segera dilakukan begitu khutbah usai, tidak boleh diselingi dengan
hal-hal yang tidak ada sangkut pautnya dengan pelaksanaan salat Jum'at.
B. Rukun
Khutbah
1. Memuji
kepada Allah (Dengan membaca: "al-hamdulillah, atau, ahmadullah, atau
hamdan lillah, dan sesamanya") dalam setiap khutbah pertama dan kedua.
2. Membaca
salawat untuk Nabi Muhammad saw dalam setiap khutbah, satu dan dua (salawatnya:
"Allahumma sholli 'ala Muhammad, dan atau semacamnya")
3. Berwasiat
untuk melakukan ketakwaan dalam setiap khutbah (pesannya: "ittaqullah,
atau athi'ullah, atau ushikum bitaqwallah, dan atau semisalnya")
4. Membaca
satu atau sebagian ayat al-Qur`an.
5. Doa untuk
kebaikan dan ampunan bagi orang-orang beriman pada khutbah kedua. Rukun di atas
adalah rukun khutbah dalam Mazhab Syafi'i. Menurut mazhab ini, semua rukun
tersebut harus disampaikan dalam bahasa Arab, adapun pesan-pesan lain yang
tidak termasuk rukun bisa disampaikan dengan bahasa yang dipahami oleh jamaah.
Adapun
Mazhab-mazhab lainnya adalah sebagai berikut:
1. Mazhab Hanafi, rukun khutbah adalah satu hal, yaitu dzikir
secara mutlak, baik panjang maupun pendek. Menurut Mazhab ini bahkan bacaan
tahmid, atau tasbih, atau tahlil, sudah cukup untuk menggugurkan kewajiban
khutbah. Mazhab ini berpendapat bahwa khutbah bisa disampaikan dalam bahasa apa
saja, tidak harus bahasa Arab.
2. Mazhab Maliki, rukun khutbah menurut mazhab ini adalah satu
hal, yaitu ungkapan yang memuat kabar gembira (dengan janji-janji pahala dari
Tuhan) atau peringatan (bagi orang-orang yang suka melanggar aturan Tuhan).
Mazhab ini berpendapat bahwa keseluruhan khutbah harus disampaikan dalam bahasa
Arab. Jika tidak ada yang mampu menggunakan bahasa Arab maka kewajiban salat
Jum'at gugur untuk dilaksanakan.
3. Mazhab Hanbali, rukun
khutbah menurut mazhab ini ada empat hal, yaitu: a. Bacaan
"alhamdulillah" dalam setiap khutbah, satu dan dua. b. Salawat atas
Nabi Muhammad. c. Membaca satu atau sebagian ayat al-Qur'an. d. Wasiat untuk
melakukan ketakwaan. Mazhab ini juga berpendapat bahwa khutbah harus
disampaikan dalam bahasa Arab bagi yang mampu. Bagi yang tak bisa berbahasa
Arab maka menggunakan bahasa yang dimampui, khusus untuk ayat al-Qur`an tidak
boleh digantikan dengan bahasa lain.
Demikian, rincian syarat dan rukun khutbah menurut
mazhab-mazhab besar yang banyak berlaku. Memang hampir tidak ada perbedaan
antara khutbah dengan ceramah yang biasa dilakukan para dai. Yang membedakan
hanya waktu penyampaiannya. Wa 'l-Lah-u a'lam. Demikian, semoga membantu.
Sumber:
pesantrenvirtual.com
Posting Komentar
Posting Komentar