Menu

TQN PP.Suryalaya

 


Penggunaan sistem perhitungan Islam (kalender hijriyah) belum dilakukan di masa Rasulullah SAW masih hidup. Juga tidak dilakukan di masa khalifah pertama, Abu Bakar Ash-Shiddiq ra. Secara singkat sejarah digunakannya sistem perhitungan tahun Islam bermula sejak kejadian di masa Umar bin Al-Khattab ra.
Salah satu riwayat menyebutkan yaitu ketika khalifah mendapat surat balasan yang mengkritik bahwa suratnya terdahulu dikirim tanpa angka tahun. Beliau lalu bermusyawarah dengan para shahabat dan singkat kata, mereka pun berijma’ untuk menjadikan momentum tahun di mana terjadi peristiwa hijrah Nabi sebagai awal mula perhitungan tahun dalam Islam.
Sedangkan sistem kalender Qamariyah berdasarkan peredaran bulan konon sudah dikenal oleh bangsa Arab sejak lama. Demikian juga nama-nama bulannya serta jumlahnya yang 12 bulan dalam setahun. Bahkan mereka sudah menggunakan bulan Muharram sebagai bulan pertama dan Zulhijjah sebagai bulan ke-12 sebelum masa kenabian.
Sehingga yang dijadikan titik acuan hanyalah tahun dimana terjadi peristiwa hijrah Nabi Muhammad S.A.W. Bukan bulan dimana peristiwa hijrahnya terjadi. Sebab menurut riwayat, beliau s.a.w.  dan Abu Bakar AsShiddiq ra. hijrah ke Madinah pada bulan Sya’ban, atau bulan Rabiul Awwal menurut pendapat yang lain, tapi yang pasti bukan di bulan Muharram. Namun bulan pertama dalam kalender Islam tetap bulan Muharram.
Penting untuk dicatat disini adalah pilihan para sahabat ra.m.  menjadikan peristiwa hijrah nabi sebagai titik tolak awal perhitungan kalender Islam. Mengapa bukan berdasarkan tahun kelahiran Nabi SAW? Mengapa bukan berdasarkan tahun beliau diangkat menjadi Nabi? Mengapa bukan berdasarkan tahun Al-Qur’an turun pertama kali? Mengapa bukan berdasarkan tahun terjadinya perang Badar? Mengapa bukan berdasarkan tahun terjadinya pembebasan kota Mekkah? Mengapa bukan berdasarkan tahun terjadinya haji Wada’ (perpisahan) dan mengapa bukan berdasarkan tahun meninggalnya Rasulullah SAW?
Jawabannya adalah karena peristiwa hijrah itu menjadi momentum di mana umat Islam secara resmi menjadi sebuah badan hukum yang berdaulat, diakui keberadaannya secara hukum international.
Sejak peristiwa hijrah itulah umat Islam punya sistem undang-undang formal, punya pemerintahan resmi dan punya jati diri sebagai sebuah negara yang berdaulat. Sejak itu hukum Islam tegak dan legitimate, bukan aturan liar tanpa dasar hukum.
Dan sejak itulah hukum qishash dan hudud seperti memotong tangan pencuri, merajam/mencambuk pezina, menyalib pembuat huru-hara dan sebagainya mulai berlaku. Dan sejak itulah umat Islam bisa duduk sejajar dengan negara/kerajaan lain dalam percaturan dunia international.
Kondisi itu terus berlangsung hingga umat Islam melewati masa-masa yang panjang setelah wafatnya beliau, masa khualfaurrasyidin, masa khilafah Bani Umayyah Bani Abbasiyah dan masa khilafah Bani Utsmani. Wilayahnya membentang dari Maroko hingga Marauke di mana separuh bulatan muka bumi menjadi sebuah negeri yang satu, daulah Islamiyah.
Hingga kemudian semua itu berakhir pada abad 20 Masehi (abad 14 hijriyah) dengan ditumbangkannya khilafah Turki Utsmani pada tahun 1924 oleh Musthapa Kemal Ataturk. Seorang pemimpin boneka yang bekerja di bawah perintah zionis yahudi dan konspirasi jahat international.
Seiring dengan tumbangnya khilafah Islamiyah terakir, umat Islam yang berjumlah 1,5 milyar di muka bumi ini tidak lagi punya satu pemimpin, tidak punya badan hukum dan tidak punya khilafah. Semua hidup di bawah tekanan pemerintahan boneka masing-masing yang kecil, lemah, miskin, tertekan dan tertindas di bawah hegemoni mantan penjajahnya.
Bersamaan dengan itu, isi perut bumi mereka serta kekayaan alam lainnya dikuras habis oleh para musuhnya tanpa setitik pun perlawanan yang berarti. Hukum dan undang-undang yang berlaku tidak lain adalah produk sampah para penjajah. Kurikulum pendidikannya telah melahirkan anak-anak generasi yang mising link serta jauh dari atmosfir Islam.
Solusi untuk tantangan tersebut adalah merangkul generasi muda penerus bangsa agar lebih memiliki akhlakul karimah, budi pekerti yang baik. Tentunya tidak cukup hanya menggalakkan pendidikan jasmani dan peningkatan kecerdasan mereka dalam bidang-bidang keilmuan. Namun kecerdasan emosi dan qalbu (hati menurut bidang psikiater) harus pula dibina dan ditempa dengan baik, dengan cara membuat mereka bergabung dalam jamaah dzikirullah untuk belajar dzikirullah (mengingat Allah). 

Wallohua'lam.

Posting Komentar

 
Top