-IMAM ALGHAZALI- |
Fadhilah Ilmu,
Ta’lim dan Belajar:
Mencari ilmu
merupakan kewajiban bagi seorang muslim baik laki-laki maupun perempuan. Ayat
Al-Qur’an dan Hadis Nabi banyak menunjukkan tentang hal itu. Ilmu apakah yang
diwajibkan kepada seorang muslim untuk mencarinya?
Imam Al-Ghazali
berpendapat bahwa untuk mendapat kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat,
seseorang itu hendaklah mempunyai ilmu dan kemudian wajib untuk diamalkan
dengan baik dan ikhlas. Keutamaan ilmu tersebut sebenarnya adalah peluang
manusia untuk mendapatkan derajat yang lebih baik. Dengannya dapat memzahirkanexistensi manusia
itu sendiri. Karena itulah Allah membedakan antara orang yang
mengetahui dan tidak mengetahui, keduanya tidak sama. Firman
Allah SWT, “Qul, hal yastawi alladzina ya’lamun walladzina la ya’lamun?.”[6]
Sebagai penuntut
ilmu, selalu tak lepas dari hal-hal yang mengganggu perjalanannya, baik itu
ekonomi, maupun akademisnya. Seorang yang ingin mencari ilmu harus meyakini
pertama kali adalah rizki sepenuhnya dijamin Allah 100% dan dia datang dari
tempat yang tidak diduga-duga.[7]
Oleh karena itu, ajakan satu sama lain
untuk belajar menjadi hal penting. Rumusannya, sebenarnya orang tanpa diajak
untuk mencari uang, dia sudah pasti akan mencarinya tapi bila diajak saja
untuk belajar belum tentu mau apalagi kalau tidak diajak. Oleh karena itu,
sangat penting untuk saling mengajak satu sama lain dalam kebaikan terutama
dalam belajar. Dengan begitu, maka orang yang keluar menuntut ilmu sesungguhnya
Allah akan membukakan jalan kemudahan baginya bahkan jalan menuju surga sekalipun.[8]
Ketika
perjalanannya yang dilalui banyak rintangan dan hambatan maka saat itulah ujian
akan dia hadapi yang akhirnya akan menguji kesabarannya dalam melangkah. Itulah
kenapa Imam Ghazali banyak menyinggung tentang kemuliaan orang yang
menuntut ilmu seperti belajar satu bab saja dari ilmu Allah itu lebih baik
dari pada sholat sunnah 100 rakaat.[9]
Ada banyak
sekali ayat-ayat al-Qur’an yang menyebutkan kewajiban terhadap orang yang
mempunyai ilmu. Imam Ghazali menyebutkan Ilmu itu haram untuk di simpan secara
sengaja.[10] Ilmu Allah adalah ilmu yang menjadi solusi bagi manusia, tapi
ketika Ilmu Allah itu disimpan dan tidak mengajarkannya maka dia akan menjadi
dosa dalam hatinya.[11]Itulah sebagian daripada fadhilah Ilmu [12] dan
fadhilah yang menuntut ilmu serta sebagian dari kewajiban orang yang sudah
mempunyai ilmu.
Imam Ghazali
mendeskripsikan bahwa menuntut Ilmu itu seperti sesuatu yang disukai, jika
dia memintanya maka seterusnya akan meminta yang lainnya atau meminta
selain dari sejenisnya. Beliau mengatakan bahwa meminta selain darinya adalah
lebih mulia (asyraf ) dan lebih utama (afdhal ) daripada meminta
selain dari jenisnya, seperti dirham dan dinar (money oriented).[13] Oleh
karena itu, yang meminta selainnya atau meminta bermacam-macam disiplin ilmu
yang lain untuk dipelajari (knowledge oriented), akan mendapatkan kebahagiaan
di akhirat dan mendapatkan kenikmatan‘melihat’ Allah SWT nantinya.
Dengan deskripsi inilah, jika melihat ilmu seperti akan melihat sebuah
kelezatannya ada dihadapannya.[14]
Ilmu
menjadi wasilah untuk kesurga dan kebahagiaan yg ada didalamnya serta
jalan untuk mendekatkan diri kepada Allahsubhanahu wata’ala. Wasilah kepada
kebahagiaan merupakan sesuatu yang afdhal untuk dilakukan.
Barangsiapa betawasshul kepada kebaikan hendaklah dengan ilmu dan amal.
Tidak ada tawasshul kepada amal kecuali harus dengan ilmu dan
kemudian diamalkan. Ilmu adalah permulaan dari kebahagiaan dunia dan
akhirat. Dengan demikian, Ilmu menjadi amalan yang utama (afdhalul
amal) dan tujuannya supaya dekat (Qorb) dengan Allah rabbul’ alamin,
sang pemilik Ilmu dan alam semesta. Dengan demikian, bisa dipahami bahwa jika
ilmu merupakan hal yang utama (afdhalul umur) maka yang menuntutnya
termasuk yang meminta ke-afdhal-an dan ke-asyraf-an itu, dan begitu juga
pengajarnya.[15]
Subhanallah…!
Referensi :
Makalah perdana
Kajian Kitab Klasik (Triple K) di Universitas Islam Antarbangsa, Malaysia
[6] QS.
Azzumar: 9
[7] Man
tafaqqoha fi dinillah ‘azza wajalla, kafahullahu ta’ala ma ahammahu warazaqohu
min haitsu la yahtasib. HR. Khotib
[8]
Mengambil sabda Rasulullah SAW: Man salaka thoriqon yathlubu fihi
‘ilman sallakallahu bihi thoriqon ilal jannah. (HR. Muslim)
[9] Mengambil
sabda Rasulullah SAW: Li an taghdu fatata’allam baban minal ‘ilm khoirun
min an tusholli mi’ata rak’atin(HR. Ibn Majah)
[10] . وإن فريقا منهم ليكتمون الحق وهم لايعلمونQS.
Al-Baqoroh: 146
[11] ومن يكتمها فإنه إثم قلبه.
QS. Al-Baqoroh: 283
[12]
Dalam penjelasan makna fadhilah ini, Imam Ghazali
mendefinisikannya bahwa dia diambil dari kata fadhl yang
bermakna Ziyadah. Hubungannya dengan Ilmu adalah sesungguhnya Ilmu
merupakan Ziyadah (kelebihan) jika disandarkan dari sifat-sifat yang
lain seperti halnya kuda betina mempunyai fadhilah dari pada
hewan-hewan yang lain. Ilmu adalah fadhilah dalam sesama disiplin
ilmu dan selainnya juga. (Lih. Ihya ‘Ulumuddin, vol 1, edisi ke 3 hal. 20)
[13] Imam
Ghazali, Ihya ‘Ulumuddin (Bairut: Darul Kutub al-Ilmiyah), Jilid
1, Cet k3, p. 20
[14] Ibid,
p. 20
[15] Ibid,
p. 20
[Penulis : Fejri
Gasman, fejrigasman.wordpress.com]
->BERSAMBUNG KE BAGIAN II
Posting Komentar
Posting Komentar