Ketika muadzin mengucapkan Allâhu Akbar (Allah Mahabesar), maknanya secara zhahir, Allah Mahaagung. Sedangkan maknanya yang tersirat, atau makna bathinnya, Allah Mahaagung dan amal perbuatan yang diperintahkan oleh-Nya paling mesti dipenuhi, maka sibukkanlah dirimu dengan perbuatan yang diperintahkan oleh-Nya dan tinggalkanlah dulu kesibukan-kesibukan dunia.
Ketika ia mengatakan asyhadu an lâ ilâha illallâh (aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah), makna zhahirnya, aku bersaksi bahwa Allah itu Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya. Sedangkan makna tersiratnya, sesungguhnya Allah telah memerintahkan kalian akan suatu perintah. Maka penuhilah perintah-Nya, karena sesungguhnya tidak ada yang dapat memberikan manfaat kepada kalian kecuali Allah dan tidak ada yang dapat menyelamatkan kalian dari adzabnya jika kalian tidak melaksanakan perintah-Nya.
Ketika ia mengatakan asyhadu anna muhammadar-rasulullâh (aku bersaksi bahwa Muhammad itu utusan Allah), makna zhahirnya, Allah telah mengutusnya kepada kalian agar kalian beriman kepadanya dan membenarkannya. Sedangkan makna tersiratnya, beliau telah memerintahkan kalian untuk mendirikan shalat jama’ah, maka penuhilah apa yang telah diperintahkan kepada kalian.
Ketika ia mengatakan hayya ‘alash-shalâh (marilah mendirikan shalat), makna zhahirnya, segeralah mendirikan shalat. Sedangkan makna tersiratnya, telah datang waktu shalat, maka dirikanlah ia, janganlah kalian menundanya dari waktunya, dan lakukanlah shalat itu dengan berjama’ah.
Ketika ia mengatakan hayya ‘alal-falâh (marilah menuju kepada kemenangan), makna zhahirnya, segeralah menuju kepada keselamatan dan kebahagiaan. Adapun makna tersiratnya, sesungguhnya Allah Ta‘ala telah menjadikan shalat sebagai sebab keselamatan dan kebahagiaan kalian, maka dirikanlah ia, niscaya kalian selamat dari adzab-Nya.
Ketika ia mengatakan Allâhu Akbar, Allâhu Akbar (Allah Mahabesar, Allah Mahabesar), makna zhahirnya, sesungguhnya Allah Mahaagung dan Mahabesar. Adapun makna tersiratnya, sesungguhnya amal yang diperintahkan-Nya paling mesti ditunaikan, maka janganlah kalian menundanya. Demikianlah sebagian dari makna-makna tersirat dari kalimat-kalimat adzan.
Mengenai pertanyaan kedua, perlu diketahui bahwa adzan dan juga iqamah, yakni untuk shalat fardhu, hukumnya sunnah menurut kebanyakan ulama. Tetapi sebagian ulama berpendapat, hukum adzan dan iqamah itu adalah fardhu kifayah, karena keduanya menjadi syiar Islam. Di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Malik bin Al-Huwairits disebutkan, Rasulullah SAW bersabda, “Apabila datang waktu shalat, hendaklah adzan salah seorang di antara kalian, dan hendaklah yang tertua di antara kalian menjadi imam.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).
Adzan dan iqamah tetap sunnah dilakukan bagi laki-laki meskipun shalat fardhu sendirian (tidak berjama’ah). Sedangkan bagi perempuan hanya disunnahkan iqamah sebelum shalat fardhu, tidak disunnahkan adzan.
(Sumber: majalah-alkisah.com)
Posting Komentar
Posting Komentar