Menu

TQN PP.Suryalaya

 

SYARAT SYAH SHOLAT ADA 8 (Berdasarkan Kitab Safinatun Naja & Keterangan Hadits)->diposting Oleh Asep Suhendi.-

Yang dimaksud dengan syarat-syarat Sholat di sini ialah syarat-syarat sahnya Sholat tersebut. (Maksudnya, syarat-syarat yang harus ada supaya sholat boleh atau bisa ditegakkan ):

Adapun syarat-syaratnya ada delapan :
1. Suci dari dua hadats,
Hadats ada dua: hadats akbar (hadats besar) seperti janabat dan haidh, dihilangkan dengan mandi (yakni mandi janabah), dan hadats ashghar (hadats kecil) seperti buang air besar, air kecil atau buang angin, dihilangkan dengan wudhu`, sesuai sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Allah tidak akan menerima Sholat tanpa bersuci.” (HR. Muslim dan selainnya)
Dan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Allah tidak akan menerima Sholat orang yang berhadats hingga dia berwudlu`.” (Muttafaqun ‘alaih)

2. Suci dari najis pada pakaian, badan dan tempat shalat,
Menghilangkan najis dari tiga hal: badan, pakaian dan tanah (lantai tempat Sholat), dalilnya firman Allah ‘azza wa jalla, “Dan pakaianmu, maka sucikanlah.” (Al-Muddatstsir:4)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Bersucilah dari kencing, sebab kebanyakan adzab kubur disebabkan olehnya.”

3. Menutup aurat,
Menutupnya dengan apa yang tidak menampakkan kulit (dan bentuk tubuh), berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Allah tidak akan menerima Sholat wanita yang telah haidh (yakni yang telah baligh) kecuali dengan khimar (pakaian yang menutup seluruh tubuh, seperti mukenah).” (HR. Abu Dawud)
Para ulama sepakat atas batalnya orang yang Sholat dalam keadaan terbuka auratnya padahal dia mampu mendapatkan penutup aurat. Batas aurat laki-laki dan budak wanita ialah dari pusar hingga ke lutut, sedangkan wanita merdeka maka seluruh tubuhnya aurat selain wajahnya selama tidak ada ajnaby (orang yang bukan mahramnya) yang melihatnya, namun jika ada ajnaby maka sudah tentu wajib atasnya menutup wajah juga.
Di antara yang menunjukkan tentang mentutup aurat ialah hadits Salamah bin Al-Akwa` radhiyallahu ‘anhu, “Kancinglah ia (baju) walau dengan duri.”
Dan firman Allah ‘azza wa jalla, “Wahai anak cucu Adam, pakailah pakaian kalian yang indah di setiap (memasuki) masjid.” (Al-A’raaf:31) Yakni tatkala Sholat.

4. Menghadap kiblat,
Dalilnya firman Allah, “Sungguh Kami melihat wajahmu sering menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke Kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil-Haram, dan di mana saja kalian berada maka palingkanlah wajah kalian ke arahnya.” (Al-Baqarah:144)

5. Masuk waktu sholat,
Dalil dari As-Sunnah ialah hadits Jibril ‘alaihis salam bahwa dia mengimami Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di awal waktu dan di akhir waktu (esok harinya), lalu dia berkata: “Wahai Muhammad, Sholat itu antara dua waktu ini.”
Dan firman Allah ‘azza wa jalla, “Sesungguhnya Sholat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (An-Nisa`:103)
Artinya diwajibkan dalam waktu-waktu yang telah tertentu. Dalil tentang waktu-waktu itu adalah firman Allah ‘azza wa jalla, “Dirikanlah Sholat dari sesudah tergelincirnya matahari sampai gelap malam dan (dirikanlah pula Sholat) Shubuh. Sesungguhnya Sholat Shubuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (Al-Israa`:78)

Waktu Sholat Ada 5 :
- Waktu shalat dhuhur : mulai dari tergelincirnya matahari sampai terjadinya bayangan sama persis dengan panjang benda tersebut.
- Shalat Asar : mulai dari akhir shalat dhuhur hingga terbenam matahari
- Shalat Maghrib : mulai dari terbenamnya matahari sampai dengan terbenamnya mega merah
- Shalat Isya’ : mulai dari menghilanya mega merah hingga terbitnya fajar shadiq
- Shalat Shubuh : munculnya fajar shadiq hingga terbit matahari

6. Mengetahui Fardhunya Sholat atau Tamyiz (dapat membedakan antara yang baik dan yang buruk),
Yaitu anak-anak yang sudah dapat membedakan antara yang baik dan yang buruk, dimulai dari umur sekitar tujuh tahun. Jika sudah berumur tujuh tahun maka mereka diperintahkan untuk melaksanakan Sholat, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Perintahkanlah anak-anak kalian Sholat ketika berumur tujuh tahun, dan pukullah mereka ketika berumur sepuluh tahun (jika mereka enggan untuk Sholat) dan pisahkanlah mereka di tempat-tempat tidur mereka masing-masing.” (HR. Al-Hakim, Al-Imam Ahmad dan Abu Dawud)

7. Tidak boleh menyakini (menganggap) kefardhuan dari salah satu fardhu shalat sebagai sunnah atau harus Berakal,
Lawannya Berakal adalah Gila. Orang gila terangkat darinya pena (tidak dihisab amalannya) hingga dia sadar, dalilnya sabda Rasulullah, ”Diangkat pena dari tiga orang: 1. Orang tidur hingga dia bangun, 2. Orang gila hingga dia sadar, 3. Anak-anak sampai ia baligh.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa-i, dan Ibnu Majah).

8. Meninggalkan hal-hal yang sekiranya membatalkan sholat dan Beragama Islam,
Lawannya Islam adalah kafir. Orang kafir amalannya tertolak walaupun dia banyak mengamalkan apa saja, dalilnya firman Allah ‘azza wa jalla, “Tidaklah pantas bagi orang-orang musyrik untuk memakmurkan masjid-masjid Allah padahal mereka menyaksikan atas diri mereka kekafiran. Mereka itu, amal-amalnya telah runtuh dan di dalam nerakalah mereka akan kekal.” (At-Taubah:17)
Dan firman Allah ‘azza wa jalla, “Dan Kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan.” (Al-Furqan:23)
Sholat tidak akan diterima selain dari seorang muslim, dalilnya firman Allah ‘azza wa jalla, “Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (Aali ‘Imraan:85)

[Sumber: Dokumen no.420 di Facebook Pemuda TQN Suryalaya]  

Posting Komentar

 
Top