SYARAT
SYAH SHOLAT ADA 8 (Berdasarkan Kitab Safinatun Naja & Keterangan
Hadits)->diposting Oleh Asep Suhendi.-
Yang
dimaksud dengan syarat-syarat Sholat di sini ialah syarat-syarat sahnya Sholat
tersebut. (Maksudnya, syarat-syarat yang harus ada supaya sholat boleh atau
bisa ditegakkan ):
Adapun
syarat-syaratnya ada delapan :
1.
Suci dari dua hadats,
Hadats
ada dua: hadats akbar (hadats besar) seperti janabat dan haidh, dihilangkan
dengan mandi (yakni mandi janabah), dan hadats ashghar (hadats kecil) seperti
buang air besar, air kecil atau buang angin, dihilangkan dengan wudhu`, sesuai
sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Allah tidak akan menerima
Sholat tanpa bersuci.” (HR. Muslim dan selainnya)
Dan
sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Allah tidak akan menerima Sholat
orang yang berhadats hingga dia berwudlu`.” (Muttafaqun ‘alaih)
2.
Suci dari najis pada pakaian, badan dan tempat shalat,
Menghilangkan
najis dari tiga hal: badan, pakaian dan tanah (lantai tempat Sholat), dalilnya
firman Allah ‘azza wa jalla, “Dan pakaianmu, maka sucikanlah.”
(Al-Muddatstsir:4)
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Bersucilah dari kencing, sebab
kebanyakan adzab kubur disebabkan olehnya.”
3.
Menutup aurat,
Menutupnya
dengan apa yang tidak menampakkan kulit (dan bentuk tubuh), berdasarkan sabda
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Allah tidak akan menerima Sholat
wanita yang telah haidh (yakni yang telah baligh) kecuali dengan khimar
(pakaian yang menutup seluruh tubuh, seperti mukenah).” (HR. Abu Dawud)
Para
ulama sepakat atas batalnya orang yang Sholat dalam keadaan terbuka auratnya
padahal dia mampu mendapatkan penutup aurat. Batas aurat laki-laki dan budak
wanita ialah dari pusar hingga ke lutut, sedangkan wanita merdeka maka seluruh
tubuhnya aurat selain wajahnya selama tidak ada ajnaby (orang yang bukan
mahramnya) yang melihatnya, namun jika ada ajnaby maka sudah tentu wajib
atasnya menutup wajah juga.
Di
antara yang menunjukkan tentang mentutup aurat ialah hadits Salamah bin
Al-Akwa` radhiyallahu ‘anhu, “Kancinglah ia (baju) walau dengan duri.”
Dan
firman Allah ‘azza wa jalla, “Wahai anak cucu Adam, pakailah pakaian kalian
yang indah di setiap (memasuki) masjid.” (Al-A’raaf:31) Yakni tatkala Sholat.
4.
Menghadap kiblat,
Dalilnya
firman Allah, “Sungguh Kami melihat wajahmu sering menengadah ke langit, maka
sungguh Kami akan memalingkan kamu ke Kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah
wajahmu ke arah Masjidil-Haram, dan di mana saja kalian berada maka
palingkanlah wajah kalian ke arahnya.” (Al-Baqarah:144)
5.
Masuk waktu sholat,
Dalil
dari As-Sunnah ialah hadits Jibril ‘alaihis salam bahwa dia mengimami Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam di awal waktu dan di akhir waktu (esok harinya),
lalu dia berkata: “Wahai Muhammad, Sholat itu antara dua waktu ini.”
Dan
firman Allah ‘azza wa jalla, “Sesungguhnya Sholat itu adalah kewajiban yang
ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (An-Nisa`:103)
Artinya
diwajibkan dalam waktu-waktu yang telah tertentu. Dalil tentang waktu-waktu itu
adalah firman Allah ‘azza wa jalla, “Dirikanlah Sholat dari sesudah tergelincirnya
matahari sampai gelap malam dan (dirikanlah pula Sholat) Shubuh. Sesungguhnya
Sholat Shubuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (Al-Israa`:78)
Waktu
Sholat Ada 5 :
-
Waktu shalat dhuhur : mulai dari tergelincirnya matahari sampai terjadinya
bayangan sama persis dengan panjang benda tersebut.
-
Shalat Asar : mulai dari akhir shalat dhuhur hingga terbenam matahari
-
Shalat Maghrib : mulai dari terbenamnya matahari sampai dengan terbenamnya mega
merah
-
Shalat Isya’ : mulai dari menghilanya mega merah hingga terbitnya fajar shadiq
-
Shalat Shubuh : munculnya fajar shadiq hingga terbit matahari
6.
Mengetahui Fardhunya Sholat atau Tamyiz (dapat membedakan antara yang baik dan
yang buruk),
Yaitu
anak-anak yang sudah dapat membedakan antara yang baik dan yang buruk, dimulai
dari umur sekitar tujuh tahun. Jika sudah berumur tujuh tahun maka mereka
diperintahkan untuk melaksanakan Sholat, berdasarkan sabda Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam, “Perintahkanlah anak-anak kalian Sholat ketika berumur tujuh
tahun, dan pukullah mereka ketika berumur sepuluh tahun (jika mereka enggan
untuk Sholat) dan pisahkanlah mereka di tempat-tempat tidur mereka
masing-masing.” (HR. Al-Hakim, Al-Imam Ahmad dan Abu Dawud)
7.
Tidak boleh menyakini (menganggap) kefardhuan dari salah satu fardhu shalat
sebagai sunnah atau harus Berakal,
Lawannya
Berakal adalah Gila. Orang gila terangkat darinya pena (tidak dihisab
amalannya) hingga dia sadar, dalilnya sabda Rasulullah, ”Diangkat pena dari
tiga orang: 1. Orang tidur hingga dia bangun, 2. Orang gila hingga dia sadar,
3. Anak-anak sampai ia baligh.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa-i, dan Ibnu
Majah).
8.
Meninggalkan hal-hal yang sekiranya membatalkan sholat dan Beragama Islam,
Lawannya
Islam adalah kafir. Orang kafir amalannya tertolak walaupun dia banyak
mengamalkan apa saja, dalilnya firman Allah ‘azza wa jalla, “Tidaklah pantas
bagi orang-orang musyrik untuk memakmurkan masjid-masjid Allah padahal mereka
menyaksikan atas diri mereka kekafiran. Mereka itu, amal-amalnya telah runtuh
dan di dalam nerakalah mereka akan kekal.” (At-Taubah:17)
Dan
firman Allah ‘azza wa jalla, “Dan Kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan,
lalu Kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan.” (Al-Furqan:23)
Sholat
tidak akan diterima selain dari seorang muslim, dalilnya firman Allah ‘azza wa
jalla, “Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah
akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang
yang rugi.” (Aali ‘Imraan:85)
[Sumber:
Dokumen no.420 di Facebook Pemuda TQN Suryalaya]
Posting Komentar
Posting Komentar