PONDOK PESANTREN
SURYALAYA
Desa
Tanjungkerta – Kecamatan Pagerageung 46158
Kabupaten
Tasikmalaya Jawa Barat – Indonesia
Telp. (0265)
454830 – 455801
Fax. (0265)
454830
Website :
www.suryalaya.org email : madrasah@suryalaya.org
--------------------------------------------------------------
Hasil
Kesepakatan (Ijma’) Para Wakil Talqin pada Acara Silaturahim Wakil Talqin
Thareqot Qoodiriyyah Naqsyabandiyyah Pondok Pesantren Suryalaya Hari Jum’at
tanggal 10 Jumadil Awal 1434 H / 22 Maret 2013 M
1. Buku
referensi Amaliyah (Tanbih, Uquudul Jumaan, Miftaahus-Shuduur, Manakib, dan
lain-lain) Thoreqot Qoodiriyyah Naqsyabandiyyah Pondok Pesantren Suryalaya
harus cetakan (terbitan) dari PT. MUDAWWAMAH WAROHMAH
2. Adanya
kerjasama yang baik antara Wakil Talkin dan Pengurus Yayasan Serba Bakti Pondok
Pesantren Suryalaya; karena keduanya merupakan komponen Pembantu (yang sedang
berkhidmat) Pangersa Abah sebagai Wali Mursyid. Artinya, apabila Wakil Talkin
datang ke suatu daerah, diharapkan adanya koordinasi dan bekerjasama secara
sinergis antara keduanya.
3. Wakil Talqin
/ ikhwan lain yang tidak melaksanakan amaliyah mengikuti Syaikh Mursyid KH. A.
Shohibulwafa Tajul Arifin ra. (Abah Anom), Abah tidak bertanggung jawab dan
segala akibat yang timbul darinya menjadi tanggung jawabnya.
4. Menganggap
KH. Muhammad Abdul Gaos Saefullah Al Maslul adalah Wakil Talqin Thoreqot
Qodiriyyah Naqsyabandiyyah Pondok Pesantren Suryalaya seperti Wakil
Talqin-Wakil Talqin yang lain dan bukan Mursyid ke-38 Thoreqot Qodiriyyah
Naqsyabandiyyah Pondok Pesantren Suryalaya.
5. Para Wakil
Talqin tidak dibenarkan memberikan talqin dzikir dari jarak jauh (dengan
menggunakan alat elektronik seperti : HP, internet, telewicara dan sebagainya).
Karena dalam proses talqin dzikir itu antara si pemberi talqin (penalqin)
dengan yang ditalqin harus bertatap muka dan kontak hati (rasa).
6. Para Wakil
Talqin dan ikhwan Thoreqot Qoodiriyyah Naqsyabandiyyah Pondok Pesantren
Suryalaya “Supaya menjaga diri agar tidak berbuat yang bertentangan dengan
petunjuk, pedoman, tuntunan, bimbingan dan pengajaran yang telah ditetapkan
dalam amalan TQN Pondok Pesantren Suryalaya, baik dilakukan secara
sendiri-sendiri maupun secara organisasi. Bagi mereka yang melakukan
penyimpangan atau perekayasaan terhadapnya maka Abah tidak ikut bertanggung
jawab dan segala akibat yang timbul karenanya menjadi tanggungjawab orang yang
bersangkutan”.
Itu semua
merupakan konsekuensi selaku murid atau ikhwan Thoriqot Qoodiriyyah
Naqsyabandiyyah Pondok Pesantren Suryalaya dan Waqil Talqin yang tidak mentaati
ketentuan-ketentuan yang ada tersebut di atas, maka dalam ketentuan akhir Abah
tidak bertanggung jawab. Artinya : perbuatan orang tersebut lepas dari tanggung
jawab Guru Mursyid Thoriqot Qoodiriyyah Naqsyabandiyyah Pondok Pesantren
Suryalaya baik lahir maupun bathin, dunia dan akhirat. Artinya, ia tidak ada
kaitan lagi dengan TQN Pondok Pesantren Suryalaya. Hal ini menjadi keputusan
yang “sami’na wa atho’na” bagi semuanya baik bagi para ikhwan Thoriqot
Qoodiriyyah Naqsyabandiyyah Pondok Pesantren Suryalaya, para pengurus Yayasan
Serba Bakti
Pondok Pesantren
Suryalaya, seluruh keluarga Abah Sepuh dan seluruh keluarga Abah Anom, dan
seluruh Wakil Talqin Thoriqot Qoodiriyyah Naqsyabandiyyah Pondok Pesantren
Suryalaya.
Adapun yang
dimaksud dengan “Abah tidak ikut bertanggungjawab dan segala akibat yang timbul
karenanya menjadi tanggung jawab orang yang bersangkutan” dan “tidak ada kaitan
lagi” adalah (lihat dalam lampiran Kesepakatan (ijmak) para Wakil Talqin TQN
Pontren Suryalaya dalam Pertemuan Wakil Talqin 10 Jumadil Awal 1434 H / 22
Maret 2013 M, poin II Tentang Amaliyah TQN Pontren Suryalaya dan poin III
Tentang Kemursyidan).
Suryalaya, 10 Jumadil Awal 1434 H
22 Maret 2013
Pengemban Amanah
Sesepuh
Pondok Pesantren Suryalaya
KH.ZAENAL ABIDIN ANWAR
(Sumber: suryalaya.org)
Posting Komentar
Posting Komentar