Menu

TQN PP.Suryalaya

 

PONDOK PESANTREN SURYALAYA
Desa Tanjungkerta – Kecamatan Pagerageung 46158
Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat – Indonesia
Telp. (0265) 454830 – 455801 
Fax. (0265) 454830
Website : www.suryalaya.org email : madrasah@suryalaya.org
--------------------------------------------------------------

Hasil Kesepakatan (Ijma’) Para Wakil Talqin pada Acara Silaturahim Wakil Talqin Thareqot Qoodiriyyah Naqsyabandiyyah Pondok Pesantren Suryalaya Hari Jum’at tanggal 10 Jumadil Awal 1434 H / 22 Maret 2013 M

1. Buku referensi Amaliyah (Tanbih, Uquudul Jumaan, Miftaahus-Shuduur, Manakib, dan lain-lain) Thoreqot Qoodiriyyah Naqsyabandiyyah Pondok Pesantren Suryalaya harus cetakan (terbitan) dari PT. MUDAWWAMAH WAROHMAH
2. Adanya kerjasama yang baik antara Wakil Talkin dan Pengurus Yayasan Serba Bakti Pondok Pesantren Suryalaya; karena keduanya merupakan komponen Pembantu (yang sedang berkhidmat) Pangersa Abah sebagai Wali Mursyid. Artinya, apabila Wakil Talkin datang ke suatu daerah, diharapkan adanya koordinasi dan bekerjasama secara sinergis antara keduanya.
3. Wakil Talqin / ikhwan lain yang tidak melaksanakan amaliyah mengikuti Syaikh Mursyid KH. A. Shohibulwafa Tajul Arifin ra. (Abah Anom), Abah tidak bertanggung jawab dan segala akibat yang timbul darinya menjadi tanggung jawabnya.
4. Menganggap KH. Muhammad Abdul Gaos Saefullah Al Maslul adalah Wakil Talqin Thoreqot Qodiriyyah Naqsyabandiyyah Pondok Pesantren Suryalaya seperti Wakil Talqin-Wakil Talqin yang lain dan bukan Mursyid ke-38 Thoreqot Qodiriyyah Naqsyabandiyyah Pondok Pesantren Suryalaya.
5. Para Wakil Talqin tidak dibenarkan memberikan talqin dzikir dari jarak jauh (dengan menggunakan alat elektronik seperti : HP, internet, telewicara dan sebagainya). Karena dalam proses talqin dzikir itu antara si pemberi talqin (penalqin) dengan yang ditalqin harus bertatap muka dan kontak hati (rasa).
6. Para Wakil Talqin dan ikhwan Thoreqot Qoodiriyyah Naqsyabandiyyah Pondok Pesantren Suryalaya “Supaya menjaga diri agar tidak berbuat yang bertentangan dengan petunjuk, pedoman, tuntunan, bimbingan dan pengajaran yang telah ditetapkan dalam amalan TQN Pondok Pesantren Suryalaya, baik dilakukan secara sendiri-sendiri maupun secara organisasi. Bagi mereka yang melakukan penyimpangan atau perekayasaan terhadapnya maka Abah tidak ikut bertanggung jawab dan segala akibat yang timbul karenanya menjadi tanggungjawab orang yang bersangkutan”.

Itu semua merupakan konsekuensi selaku murid atau ikhwan Thoriqot Qoodiriyyah Naqsyabandiyyah Pondok Pesantren Suryalaya dan Waqil Talqin yang tidak mentaati ketentuan-ketentuan yang ada tersebut di atas, maka dalam ketentuan akhir Abah tidak bertanggung jawab. Artinya : perbuatan orang tersebut lepas dari tanggung jawab Guru Mursyid Thoriqot Qoodiriyyah Naqsyabandiyyah Pondok Pesantren Suryalaya baik lahir maupun bathin, dunia dan akhirat. Artinya, ia tidak ada kaitan lagi dengan TQN Pondok Pesantren Suryalaya. Hal ini menjadi keputusan yang “sami’na wa atho’na” bagi semuanya baik bagi para ikhwan Thoriqot Qoodiriyyah Naqsyabandiyyah Pondok Pesantren Suryalaya, para pengurus Yayasan Serba Bakti

Pondok Pesantren Suryalaya, seluruh keluarga Abah Sepuh dan seluruh keluarga Abah Anom, dan seluruh Wakil Talqin Thoriqot Qoodiriyyah Naqsyabandiyyah Pondok Pesantren Suryalaya. 

Adapun yang dimaksud dengan “Abah tidak ikut bertanggungjawab dan segala akibat yang timbul karenanya menjadi tanggung jawab orang yang bersangkutan” dan “tidak ada kaitan lagi” adalah (lihat dalam lampiran Kesepakatan (ijmak) para Wakil Talqin TQN Pontren Suryalaya dalam Pertemuan Wakil Talqin 10 Jumadil Awal 1434 H / 22 Maret 2013 M, poin II Tentang Amaliyah TQN Pontren Suryalaya dan poin III Tentang Kemursyidan).


                            Suryalaya, 10 Jumadil Awal 1434 H
                                         22 Maret 2013  
                                     Pengemban Amanah  
                         Sesepuh Pondok Pesantren Suryalaya 
                                KH.ZAENAL ABIDIN ANWAR  

 (Sumber: suryalaya.org)


Posting Komentar

 
Top