Menu

TQN PP.Suryalaya

 


PONDOK PESANTREN SURYALAYA

Desa Tanjungkerta – Kecamatan Pagerageung 46158
Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat – Indonesia
Telp. (0265) 454830 – 455801  Fax. (0265) 454830
Website : www.suryalaya.org email : madrasah@suryalaya.org
========================================================
PENJELASAN TENTANG KESEPAKATAN (IJMAK) PARA WAKIL TALQIN THAREQAT QODIRIYYAH NAQSYABANDIYYAH PONDOK PESANTREN SURYALAYA DALAM PERTEMUAN WAKIL TALQIN

10 Jumadil Awal 1434 H – 22 Maret 2013

I. Tentang Maraji’ (Buku Daras)
Ponpes Suryalaya akan mensterilkan buku-buku yang berkaitan dengan amaliah TQN Suryalaya dari bahan-bahan yang diterbitkan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang. Ponpes Suryalaya akan menerbitkan sendiri buku-buku tersebut melalui PT Mudawamah Warahmah. Selanjutnya kepada seluruh ikhwan/akhwat TQN Suryalaya diminta hanya menggunakan buku-buku terbitan PT Mudawamah Warahmah sebagai pegangan/tuntunan dalam amaliah Thariqah Qadiriyah Naqsyabandiyah Suryalaya

II. Tentang Amaliah TQN Suryalaya
1. Kepada segenap ikhwan/akhwat TQN Suryalaya agar menjalankan amaliah TQN Suryalaya secara baik dan benar sesuai buku-buku daras (maraji’) sebagai acuan baku.
2. Amaliah yang sudah diatur oleh Fiqh Islamiyah, kalaupun terjadi ikhtilaf dan dipahami berbeda, dapat diamalkan sepanjang masih di dalam koridor (batas-batas) yang diatur oleh Fiqih Islamiyah, namun dalam membuat pilihan yang terbaik adalah tetap ittiba’ pada Guru Mursyid.
3. Apabila mengalami keadaan darurat, maka amaliah TQN Suryalaya tetap diamalkan sedapat mungkin dengan cara-cara darurat disesuaikan dengan keadaan darurat tersebut, namun jangan dijadikan sebagai amaliah baku dan tidak dijadikan kebiasaan.

III. Tentang Kemursyidan

1. Setelah Abah Anom wafat tidak terjadi kekosongan kepemimpinan pada TQN PP Suryalaya, karena Abah Anom telah mewasiatkan adanya Pengemban Amanahuntuk memimpin TQN Suryalaya.Pengemban Amanah saat ini adalah KH Zainal Abidin Anwar.Kemursyidan TQN Suryalayahingga saat ini masih ada pada Abah Anom,sampai Allah SWT menentukan Wali/GuruMursyid lain di kemudian hari.

2. Kewafatan seorang Wali Mursyid tidak mengurangi ke-efektif-an karamah serta rabithah kepada beliau. Sikap meragukan kemursyidan Abah Anom,lalu berpindah kepada mursyid lain,berarti sama dengan memutuskan rabithah dengan Abah Anom, padahal mursyid lain itu pun belum tentu mursyid yang hakiki, apalagi yang masih penuh kontroversi.

3. Penambahan dalam tawassul, juga pada amaliah lainnya, sama dengan pengubahan terhadap ajaran TQN Suryalaya, yang berarti penyimpangan dan perusakan terhadap ajaran TQN Suryalaya.

4. Ikhwan/akhwat TQN Suryalaya yang telah bertindak tidaksejalan/bertentangan dengan:
a. Wasiat Abah Anom tentang Pengemban Amanah
b. Ijmak - Kesepakatan Para Wakil Talqin
c. Surat Edaran Pengemban Amanah, sebagaimana diuraikan di atas,
terlebih lagi yang telah melakukanpelanggaran seperti disebut kesimpulan 2 dan 3 yaitu:
a. Memutus rabithah dengan Abah Anom
b. Mengubah ajaran TQN (menambah/mengurangi amaliah)
berarti telah memisahkan diri dari TQN Suryalaya dan karenanya tidak berhak lagi menggunakan nama/atribut/simbol-simbol TQN Suryalaya. Kepada mereka yang terlanjur melakukan tindakan-tindakan seperti itu diserukan agar segera bertaubat dan kembali kepada sikap semula.
5. Pengurus Yayasan Serba Bakti Ponpes Suryalaya di segala tingkatan (Pusat, Korwil, Perwakilan, Pembantu Perwakilan) yang telah memisahkan diri dari TQN Suryalaya secara otomatis tidak lagi menjadi bagian dari kepengurusan Yayasan tersebut, sehingga dapat diganti oleh orang lain sesuai dengan aturan yang berlaku.

6. Seluruh Keluarga Besar TQN Suryalaya (wakil talqin, muballigh, penyelenggara manaqib, pengurus Yayasan Serba Bakti, para ikhwan/akhwat) diminta agar:
a. Tetap mengamalkan ajaran TQN Suryalaya sebagaimana adanya, tidak perlu mencari mursyid baru, atau menambah/mengurangi amalan yang sudah ditetapkan oleh Wali Mursyid (Abah Anom).

b. Berhati-hati terhadap mutasyayikh(syekh palsu, syekh mursyid gadungan) yang tidak didukung oleh bukti otentik, terjebak dalam waham kebesaran, dan cenderung otoriter.
c. Melakukan tindakan penertiban dan pengamanan terhadap ajaran TQN Suryalaya beserta segala nama/atribut/simbol-simbol TQN Suryalaya.
d. Mencegah rumah, atau majlis manaqib yang diselenggarakannya, dijadikan ajang promosi, provokasi, dan rekrutmen TQN lain yang menyimpang dari TQN Suryalaya. Jangan biarkan rumah Anda menjadi tempat makar, atau pembajakan, terhadap TQN Suryalaya.
e. Berhati-hati akan kemungkinan adanya pihak-pihakanti Islam yang hendak mengadu domba umat Islam dan memecah belah para pengamal tarekat, khususnya TQN Suryalaya, dengan memberikan dukungan dana atau material lain yang diperoleh dari zionis/missionaris.

7. Kesimpulan nomor 1-6 di atas dibuat berdasarkan konsultasi dan arahan dari KH Rd. Abdullah Syarif (Pangersa Akeh) yang juga bersama seluruh Wakil Talqin lainnya menolak pengakuan kemursyidan sebagaimana diributkan akhir-akhir ini, termasuk, salah satunya, yang dilakukan oleh Aj. Gaos atau pendukungnya.

8. Kepada masyarakat luas dan Pemerintah Republik Indonesia, khususnya aparat keamanan, dengan memohon maaf yang sebesar-besarnya,TQN Suryalaya menyatakan tidak bertanggungjawab atas perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh mereka yang telah menyimpang dari peraturan organisasi dan ajaran TQN Suryalaya.

                           Suryalaya, 10 Jumadil Awal 1434 H
                                         22 Maret 2013  
                                     Pengemban Amanah  
                         Sesepuh Pondok Pesantren Suryalaya 
                                KH.ZAENAL ABIDIN ANWAR  

 (Sumber: suryalaya.org)

Posting Komentar

 
Top