PONDOK PESANTREN SURYALAYA
Desa
Tanjungkerta – Kecamatan Pagerageung 46158
Kabupaten
Tasikmalaya Jawa Barat – Indonesia
Telp.
(0265) 454830 – 455801 Fax. (0265) 454830
Website
: www.suryalaya.org email : madrasah@suryalaya.org
========================================================
PENJELASAN
TENTANG KESEPAKATAN (IJMAK) PARA WAKIL TALQIN THAREQAT QODIRIYYAH
NAQSYABANDIYYAH PONDOK PESANTREN SURYALAYA DALAM PERTEMUAN WAKIL TALQIN
10
Jumadil Awal 1434 H – 22 Maret 2013
I.
Tentang Maraji’ (Buku Daras)
Ponpes
Suryalaya akan mensterilkan buku-buku yang berkaitan dengan amaliah TQN Suryalaya
dari bahan-bahan yang diterbitkan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang. Ponpes
Suryalaya akan menerbitkan sendiri buku-buku tersebut melalui PT Mudawamah
Warahmah. Selanjutnya kepada seluruh ikhwan/akhwat TQN Suryalaya diminta hanya
menggunakan buku-buku terbitan PT Mudawamah Warahmah sebagai pegangan/tuntunan
dalam amaliah Thariqah Qadiriyah Naqsyabandiyah Suryalaya
II.
Tentang Amaliah TQN Suryalaya
1.
Kepada segenap ikhwan/akhwat TQN Suryalaya agar menjalankan amaliah TQN
Suryalaya secara baik dan benar sesuai buku-buku daras (maraji’) sebagai acuan
baku.
2.
Amaliah yang sudah diatur oleh Fiqh Islamiyah, kalaupun terjadi ikhtilaf dan
dipahami berbeda, dapat diamalkan sepanjang masih di dalam koridor
(batas-batas) yang diatur oleh Fiqih Islamiyah, namun dalam membuat pilihan
yang terbaik adalah tetap ittiba’ pada Guru Mursyid.
3.
Apabila mengalami keadaan darurat, maka amaliah TQN Suryalaya tetap diamalkan
sedapat mungkin dengan cara-cara darurat disesuaikan dengan keadaan darurat
tersebut, namun jangan dijadikan sebagai amaliah baku dan tidak dijadikan
kebiasaan.
III.
Tentang Kemursyidan
1.
Setelah Abah Anom wafat tidak terjadi kekosongan kepemimpinan pada TQN PP
Suryalaya, karena Abah Anom telah mewasiatkan adanya Pengemban Amanahuntuk
memimpin TQN Suryalaya.Pengemban Amanah saat ini adalah KH Zainal Abidin
Anwar.Kemursyidan TQN Suryalayahingga saat ini masih ada pada Abah Anom,sampai
Allah SWT menentukan Wali/GuruMursyid lain di kemudian hari.
2.
Kewafatan seorang Wali Mursyid tidak mengurangi ke-efektif-an karamah serta
rabithah kepada beliau. Sikap meragukan kemursyidan Abah Anom,lalu berpindah
kepada mursyid lain,berarti sama dengan memutuskan rabithah dengan Abah Anom,
padahal mursyid lain itu pun belum tentu mursyid yang hakiki, apalagi yang
masih penuh kontroversi.
3.
Penambahan dalam tawassul, juga pada amaliah lainnya, sama dengan pengubahan
terhadap ajaran TQN Suryalaya, yang berarti penyimpangan dan perusakan terhadap
ajaran TQN Suryalaya.
4.
Ikhwan/akhwat TQN Suryalaya yang telah bertindak tidaksejalan/bertentangan
dengan:
a.
Wasiat Abah Anom tentang Pengemban Amanah
b.
Ijmak - Kesepakatan Para Wakil Talqin
c.
Surat Edaran Pengemban Amanah, sebagaimana diuraikan di atas,
terlebih
lagi yang telah melakukanpelanggaran seperti disebut kesimpulan 2 dan 3 yaitu:
a.
Memutus rabithah dengan Abah Anom
b.
Mengubah ajaran TQN (menambah/mengurangi amaliah)
berarti
telah memisahkan diri dari TQN Suryalaya dan karenanya tidak berhak lagi
menggunakan nama/atribut/simbol-simbol TQN Suryalaya. Kepada mereka yang
terlanjur melakukan tindakan-tindakan seperti itu diserukan agar segera
bertaubat dan kembali kepada sikap semula.
5.
Pengurus Yayasan Serba Bakti Ponpes Suryalaya di segala tingkatan (Pusat,
Korwil, Perwakilan, Pembantu Perwakilan) yang telah memisahkan diri dari TQN
Suryalaya secara otomatis tidak lagi menjadi bagian dari kepengurusan Yayasan
tersebut, sehingga dapat diganti oleh orang lain sesuai dengan aturan yang
berlaku.
6.
Seluruh Keluarga Besar TQN Suryalaya (wakil talqin, muballigh, penyelenggara
manaqib, pengurus Yayasan Serba Bakti, para ikhwan/akhwat) diminta agar:
a.
Tetap mengamalkan ajaran TQN Suryalaya sebagaimana adanya, tidak perlu mencari
mursyid baru, atau menambah/mengurangi amalan yang sudah ditetapkan oleh Wali
Mursyid (Abah Anom).
b.
Berhati-hati terhadap mutasyayikh(syekh palsu, syekh mursyid gadungan) yang
tidak didukung oleh bukti otentik, terjebak dalam waham kebesaran, dan
cenderung otoriter.
c.
Melakukan tindakan penertiban dan pengamanan terhadap ajaran TQN Suryalaya
beserta segala nama/atribut/simbol-simbol TQN Suryalaya.
d.
Mencegah rumah, atau majlis manaqib yang diselenggarakannya, dijadikan ajang
promosi, provokasi, dan rekrutmen TQN lain yang menyimpang dari TQN Suryalaya.
Jangan biarkan rumah Anda menjadi tempat makar, atau pembajakan, terhadap TQN
Suryalaya.
e.
Berhati-hati akan kemungkinan adanya pihak-pihakanti Islam yang hendak mengadu
domba umat Islam dan memecah belah para pengamal tarekat, khususnya TQN
Suryalaya, dengan memberikan dukungan dana atau material lain yang diperoleh
dari zionis/missionaris.
7.
Kesimpulan nomor 1-6 di atas dibuat berdasarkan konsultasi dan arahan dari KH
Rd. Abdullah Syarif (Pangersa Akeh) yang juga bersama seluruh Wakil Talqin
lainnya menolak pengakuan kemursyidan sebagaimana diributkan akhir-akhir ini,
termasuk, salah satunya, yang dilakukan oleh Aj. Gaos atau pendukungnya.
8.
Kepada masyarakat luas dan Pemerintah Republik Indonesia, khususnya aparat
keamanan, dengan memohon maaf yang sebesar-besarnya,TQN Suryalaya menyatakan
tidak bertanggungjawab atas perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh mereka yang
telah menyimpang dari peraturan organisasi dan ajaran TQN Suryalaya.
Suryalaya, 10 Jumadil Awal 1434 H
22 Maret 2013
Pengemban Amanah
Sesepuh
Pondok Pesantren Suryalaya
KH.ZAENAL ABIDIN ANWAR
(Sumber: suryalaya.org)
Posting Komentar
Posting Komentar