Menu

TQN PP.Suryalaya

 


Dalil Tabarruk dari Pusara (Kuburan) Rasulallah saw:

Pada kajian lalu telah kami sebutkan beberapa hadits yang menjelaskan bahwa para Salaf Sholeh telah melakukan pengambilan berkah dari peninggalan-peninggalan Rasulallah saw. seperti sandal, tongkat, baju, bahkan mereka selalu mengusap-usap mimbar Nabi saw. dan mengusapkannya ke wajahnya. Saat ini beberapa piihak sudah menetapkan pelarangan    terhadap para jama’ah haji yang ingin melakukannya sebagaimana yang dilakukan oleh para sahabat terhadap mimbar Rasulallah saw.. Kajian dan telaah kami berikut ini pada pembahasan; ‘Tabarruk terhadap Kuburan/Pusara’ yang juga dilakukan oleh  Salaf Sholeh dan prinsip dasar Ahlusunah wal Jama’ah, termasuk masalah pembolehan tabarruk terhadap kuburan/makam Rasulullah saw.  Para sahabat Rasul saw. juga mengamalkannya.

Dawud bin Abi Shaleh mengatakan: “Suatu saat Marwan bin Hakam datang ke Masjid (Nabawi). Dia melihat seorang lelaki telah meletakkan wajahnya di atas makam Rasul. Kemudian Marwan menarik leher dan mengatakan: ‘Sadarkah apa yang telah engkau lakukan?’. Kemudian lelaki itu menengok kearah Marwan (ternyata lelaki itu adalah Abu Ayyub al-Anshari ra) dan mengatakan: ‘Ya, aku bukan datang untuk seonggok batu, aku datang di sisi Rasulallah’. Aku pernah mendengar Rasulallah bersabda: ‘Sewaktu agama dipegang oleh pakarnya (ahli) maka janganlah menangis untuk agama tersebut. Namun ketika agama dipegang oleh yang bukan ahlinya maka tangisilah’ ”. (Lihat: Mustadrak ala as-Shohihain karya al-Hakim an-Naisaburi Jilid: 4
Halaman: 560 Hadits ke-8571 atau Wafa’ al-Wafa’ karya Samhudi Jilid: 4 Halaman 1404).
Juga riwayat semacam itu bisa dirujuk didalam kitab-kitab: Ibnu Hibban dalam shahihnya, Imam Ahmad (5:422), Tabarani didalam Mu`jam al-Kabir (4:189) dan didalam ‘Awsat’ disahkan oleh Haithami dalam al-Zawa'id (5:245), Al-Hakim dalam Mustadrak (4:515), Al-Dhahabi menshahihkan juga, al-Subki didalam Shifa' al-Siqam halaman 126, Ibnu Taimiyyah dalam al-Muntaqa 2:261f, Haithami dalam al-Zawa'id 4:2). Hadits di atas (dari Hakim an-Naisaburi) telah dinyatakan keshohihannya oleh adz-Dzahabi. Sehingga tidak ada seorang ahli hadits lain yang meragukannya.
Atas dasar hadits diatas maka, as-Samhudi dalam kitab Wafa’ al-Wafa’ jilid: 4 halaman: 1404 menyatakan bahwa; “jika sanad haditsnya dinyatakan baik (benar) maka menyentuh tembok kuburan (makam) tidak bisa dinyatakan makruh”. Nah, jika hukum makruh saja tidak bisa ditetapkan apalagi hukum haram, sebagai perwujudan dari perbuatan syirik sebagaimana yang ‘dihayal kan’ oleh madzhab Salafi (baca: Wahabi).

Hadits diatas itu jelas menunjukkan disamping ziarah kepada Rasulallah saw. juga pengambilan barokah dari makam Rasulallah saw. Ziarah kubur dengan tujuan pengambilan barokah semacam itu tidaklah mengapa, bukan tergolong syirik ataupun bid’ah sebagaimana yang dianggap oleh kaum Wahhabi. Bila tidak demikianmengapa Abu Ayyub ra. tidak cukup beri salam dan berdo’a kepada Allah swt. tanpa di iringi dengan menempelkan wajahnya diatas pusara Nabi saw.? Dalam konteks riwayat itu juga tidak jelas di sebutkan apa penyebab teguran Marwan terhadap Abu Ayyub. Ada banyak kemungkinan di sini. Yang jelas bukan karena syirik atau bid’ah, karena kalau benar semacam itu niscaya Marwan akan tetap bersikeras melarang perbuatan Abu Ayyub tersebut. Bila orang ingin menjalankan Amar makruf nahi munkar tidak perduli siapa yang berbuat (baik itu sahabat maupun bukan sahabat) harus dicegah perbuatan munkarnya. Lalu mengapa Marwan menghentikan tegurannya ketika melihat bahwa yang melakukannya adalah Abu Ayyub?
Adapun teguran Marwan jelas tidak bisa disamakan dengan teguran para muthowwi’ (rohaniawan Wahhabi) di sekitar tempat-tempat suci di Saudi Arabia. Karena muthowwik itu dengan jelas langsung menvonis syirik, bukan karena rasa khawatir syirik, tidak lain karena kesalahan mereka dalam memahami dan mempraktekkan kaidah Syadzudz Dzarai dan dalam menentukan tolok ukur antara Tauhid dan syirik.
Bila apa yang dilakukan Abu Ayyub al-Anshari seorang sahabat besar Rasulallah itu tergolong perbuatan syirik  maka mungkin- kah seorang sahabat besar semacam beliau melakukan perbuatan syirik atau akan berbuat sesuatu yang mengakibatkan kekufuran atau kesyirikan?
Sudah Tentu Tidak Mungkin! Beranikah golongan pengingkar menyatakan bahwa Abu Ayyub al-Anshari pelaku syirik karena tergolong penyembah kubur (quburiyuun)?

Abu Darda’ dalam sebuah riwayat menyebutkan: “Suatu saat, Bilal (al-Habsyi) bermimpi bertemu dengan Rasulallah. Beliau bersabda kepada Bilal: ‘Wahai Bilal, ada apa gerangan dengan ketidak perhatianmu (jafa’)? Apakah belum datang saatnya engkau menziarahiku?’. Selepas itu, dengan perasaan sedih, Bilal segera terbangun dari tidurnya dan bergegas mengendarai tunggangannya menuju ke Madinah. Bilal mendatangi kubur Nabi sambil menangis lantas meletakkan wajahnya di atas pusara Rasul. Selang beberapa lama, Hasan dan  Husein (cucu Rasulallah) datang. Bilal mendekap dan mencium keduanya”. (Tarikh Damsyiq jilid 7 halaman: 137; Usud al-Ghabah karya Ibnu Hajar jilid: 1 hal. 208; Tahdzibul Kamal jilid: 4 hal. 289, dan Siar A’lam anNubala’ karya Adz-Dzahabi jilid: 1 Halaman 358)
Bilal menganggap ungkapan Rasulallah saw. dalam mimpinya sebagai teguran dari beliau saw., padahal secara dhohir beliau saw. telah wafat. Jika tidak demikian, mengapa sahabat Bilal datang jauh-jauh dari Syam menuju Madinah untuk menziarahi Rasulallah saw.? Kalau Rasulallah benar-benar telah wafat sebagaimana anggapan golonganpengingkar bahwa yang telah wafat itu sudah tiada maka Bilal tidak perlu menghiraukan teguran Rasulallah itu. Apa yang dilakukan sahabat Bilal juga bisa dijadikan dalil atas ketidakbenaran paham Wahabisme –pemahaman Ibnu Taimiyah dan Muhamad bin Abdul Wahhab– tentang pelarangan bepergian untuk ziarah kubur sebagaimana yang mereka pahami tentang hadits Syaddur Rihal.
Walaupun mimpi tak dapat dijadikan dalil untuk memecahkan hukum syariat, namun mimpi dapat dijadikan dalil sebagai manakib, sejarah dan lainnya. Misalnya mimpi orang kafir atas kebangkitan Nabi saw, maka tentunya hal itu dijadikan dalil atas kebangkitan Nabi saw. Dan masih banyak riwayat mengenai kisah mimpi para Rasul dan para sahabat Nabi saw, yang diakui oleh para imam yang meriwayatkannya, dan tidak mengingkarinya.Tentunya hal itu menjadi dalil bagi kita, tentang kebenaran riwayatnya.
Ibnu Hamlah menyatakan: “Abdullah bin Umar meletakkan tangan kanannya di atas pusara Rasul dan Bilal pun meletakkan pipinya di atas pusara itu”. (Lihat: Wafa’ al-Wafa’ Jilid: 4 Halaman: 1405)
Apa maksud Ibnu Umar dan Bilal meletakkan tangan di pusara Rasulallah? Mengapa para pengingkar menvonis syirik kepada penziarah yang ingin mengusap teralis besi penutup pusara Rasulallah saw. dan kedua sahabatnya? Apakah mereka ini juga menganggap semua hadits yang telah dikemukakan itu dho’if, palsu, maudhu’ dan lain sebagainya, karena berlawanan dengan pahamnya?

Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib kw. bahwa: “Sewaktu Rasulullah dikebumikan, Siti Fatimah –puteri Rasul satu-satunya– bersimpuh disisi kuburan Rasulallah dan mengambil sedikit tanah makam Rasulallah kemudian diletakkan diwajahnya dan sambil menangis ia pun membaca beberapa bait syair….”. (al-Fatawa al-Fiqhiyah karya Ibnu Hajar jilid 2 hal.18, as-Sirah an-Nabawiyah jilid 2 hal.340, Irsyad as-Sari jilid 3 hal. 352 dsb.nya).

Jika apa yang dilakukan Siti Fatimah tersebut adalah Syirik atau Bid’ah maka mengapa ia melakukannya? Apakah dia tidak pernah mengetahui apa yang telah diajarkan oleh ayahnya (Rasulullah)? Apakah mungkin khalifah Ali bin Abi Thalib membiarkan istrinya terjerumus ke dalam kesyirikan dan Bid’ah yang dilarang oleh beliau saw. (versi pengingkar)? Bukankah keduanya adalah keluarga dan sahabat Rasulallah yang tergolong Salaf Sholeh, yang konon akan diikuti oleh kelompok pengingkar tersebut ?

Seorang Tabi’in bernama Ibnu al-Munkadir pun pernah melakukannya (bertabarruk kepada kuburan Rasulallah). “Suatu ketika, di saat beliau duduk bersama para sahabat nya, seketika lidahnya kelu dan tidak dapat berbicara. Beliau langsung bangkit dan menuju pusara Rasulallah dan meletakkan dagunya di atas pusara Rasulallah kemudian kembali. Melihat hal itu, seseorang mempertanyakan perbuatannya. Beliau menjawab: ‘Setiap saat aku mendapat kesulitan, aku selalu mendatangi kuburan Nabi’ ”. (Lihat: Wafa’ al-Wafa’ Jilid: 2 Halaman: 444).
Imam Ahmad ibn Hanbal; Imam Madzhab Hanbali dalam kitab al Jami’ fi al ‘Ilal wa Ma’rifati ar-Rijal. menyatakan kebolehan menyentuh dan meletakkan tangan di atas makam Nabi Muhammad s.a.w, menyentuh mimbarnya dan mencium makam dan mimbar tersebut apabila diniatkan untuk bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah dengan bertabarruk.
Atas dasar hadits-hadits tadi akhirnya as-Samhudi menyatakan dalam kitab Wafa’ al-Wafa’-nya (jilid: 1 Halaman: 544) bahwa; “Mereka (para sahabat) dan selainnya (Tabi’in dan Tabi’ Tabi’in) sering mengambil tanah dari pusara Rasulallah. Aisyah (ummul mukminin) ra. membangunnya dan menutup pusara itu dengan terali. Dikatakan: ‘Ditutup olehnya (Aisyah) karena menghindari habisnya tanah pusara dan kerusakan bangunan di atasnya’ ”.

Masihkah golongan pengingkar yang mengatas namakan diri sebagai pengikut dan penghidup ajaran Salaf Sholeh itu hendak menuduh kaum muslimin yang bertabarruk terhadap peninggalan Nabi sebagai pelaku syirik dan bid’ah? Kalaulah secara esensial pengambilan berkah dari kuburan adalah syirik maka setiap pelakunya harus diberi titel musyrik, tidak peduli sahabat Rasulallah atau pun orang awam biasa ! Beranikah golongan ini menjuluki mereka sebagai “para penyembah kubur” (Kuburiyuun)?, sebagai mana istilah ini sering diberikan kepada kaum muslimin yang suka mengambil berkah dari kuburan Nabi dan para manusia kekasih Allah (Waliyullah) lainnya?

SUDAH  JELAS BAHWA DARI RIWAYAT-RIWAYAT DI ATAS BERTABARRUK MELALUI  KUBURAN NABI DAN PARA SOLIHIN  (WALIYULLAH) ADALAH TIDAK DILARANG BUKANKAH PARA WALIYULLAH/WALIYYAN MURSYIDAN ADALAH  PARA PEWARIS RASULALLAH SAW.

(bersambung ke bagian 12 )
sumber: everyoneweb.com/tabarruk/

Posting Komentar

 
Top