Imam
al-Ghazali tetap bersikukuh pada pendapatnya tentang sama’, yakni konser
kerohanian para sufi yang disertai pembacaan sajak dan tari-tarian. Meskipun banyak para pakar fikih menegaskan bahwa musik itu dilarang, Imam Syafi’i memakruhkan
musik dan tidak menerima kesaksian dari orang yang mendengarkan musik. Imam
Malik dan Imam Abu Hanifah mengharamkan. Bahkan, sebagian kalangan sufi sendiri
ada yang berkomentar miring tentang nyanyian. Fudail bin Iyadh mengatakan,
“Nyanyian adalah perisai zina.” Abdullah bin Mas’ud bahkan menyatakan,
“Nyanyian dapat menumbuhkan sifat munafik”.
Sama’ sebenarnya bersumber dari kodrat tubuh dan jiwa menusia sendiri.
Manusia tidak dapat dipisahkan dari ritme atau musik, dan musik sangat penting
bagi kesegaran jiwa. Ada musik yang dapat membahagaiakan dan ada yang dapat
membuat sedih. Bagi sebagian besar kalangan sufi, sama’ merupakan
sarana untuk mendekatkan diri kepada sang Khalik. Sama’ dapat
mempengaruhi keadaan hati dari lupa menuju ingat kepada Tuhan. Sebagian sufi
berkata, “Sama’ adalah makanan jiwa bagi ahlima’rifat.” Sama’ dapat
membawa pengdengarnya ke puncak spiritualitas yang disebut dalam istilah
tasawuf dengan wajd.
Imam al-Ghazali dalam kitab Ihya’, setelah mengutip beberapa pendapat tentang
hal-ihwalwajd, mengatakan, wajd adalah salah suatu keadaan yang
dihasilkan oleh sama’, ia berupawarid (intuisi) dari Allah SWT yang
datang kepada jiwa pendengarnya. Keadaan itu ada yang mengarah kepada mukasyafat dan musyahadat,
dan ada yang mengarah pada perubahan pada ahwal, seperti rasa rindu,
takut, dan lain-lain. Keadaan itu juga dapat membakar hati dan membersihkannya
dari karat-karat nafsu yang sebagaimana api yang membakar dan menghilangkan
karat-karat besi. Perubahan-perubahan yang terjadi ketika wajd juga
nampak pada keadaan lahir. Ada yang sampai menangis, berteriak, bahkan ada yang
naik terbang beberapa meter dari permukaan bumi.
Para sufi juga memandang bahwa sama’ berkaitan dengan tajarrud,
yakni pembebasan dari alam benda melalui sarana yang berasal dari alam benda
itu sendiri. Meskipun suara, bunyi, ritme, nada, dan lain-lain berasal dari alam
benda yang dikuasai bentuk dan rupa, namun ia mempunyai hubungan dengan alam
kerohanian yang tidak mempunyai rupa. Seperti hukum fikih yang terkait dengan
hukum lahir, tapi ia bertalian dengan hakikat dan makna spritual agama.
Musik menurut tinjauan al-Ghazali secara umum bukanlah hal yang tabu. Musik
menjadi hal yang tabu karena ada faktor eksternal, sedangkan hakikat musik
sendiri sama dengan bunyi-bunyian yang lain seperti kicauan burung, ringkikan
kuda, dll. Kecuali beberapa alat musik yang sudah di-nash keharamannya.
Al-Ghazali—seperti kebanyakan para sufi—menjadikan musik sebagai sarana untuk
mencapaima’rifat. Hati adalah tempat bersemayam rahasia-rahasia Ilahi yang
tidak bisa tergali kecuali dengan sama’. Nyanyian-nyanyian indah dan merdu
yang bernuansa religius dapat menembus ke dalam relung hati pendengarnya.
Banyak tarekat-tarekat yang menjadikan sama’ sebagai media zikirnya,
seperti Tarekat al-Mawlawiyah, Alawiyah, Sanusiyah, dan lain-lain. Yang disebut
pertama adalah tarekat yang berdiri di Anatolia (Asia Kecil) Turki pada Abad
ketiga belas. Sampai sekarang merupakan tarekat yang berpengaruh di sana.
Asal-muasal tarekat ini menggunakan sama’ sebagi sarana zikir
mempunyai kisah yang unik. Pendiri tareakat ini, Jalaluddin ar-Rumi (604 H/1207
M-672H/1273 M), pada suatu hari dia mengunjungi sahabatnya Husamuddin, seorang
pandai besi dan emas. Di depan kedai sahabatnya itu, ar-Rumi tiba-tiba
terpesona mendengar pukulan palu berulang-ulang pada landasan besi. Dia seakan
mendengar seruan, “Allah!, Allah!, Allah!” berulang-ulang. Dengan spontan
dia menari berputar-putar sehingga menjadiwajd. Sejak itulah ia mengajarkan
tari berputar seperti gasing kepada para pengikutnya disertai iringan musik dan
pembacaan sajak.
Sementara itu, kelompok yang getol menolak sama’ datang dari kelompok fuqaha’ dan
sebagian dari kalangan mutashawwifah sendiri. Sebagian mutashawwifah berpanangan
bahwa ajaran tasawuf tidak layak terkontaminasi dengan hal-hal yang tidak
serius, sebab ajaran tasawuf menekankan pada kesungguhan dan keseriuasan. Sama’ bagi
mereka seperti gurauan yang tidak berfaidah. Imam adh-Dhahak bilang, “Nyanyian
bisa merusak hati dan membuat murka Tuhan.” Imam Junaid mengatakan, “Bila ada
seorang murid yang ingin melakukan aktivitas sama’, maka ketahuilah bahwa
sesungguhnya dia melakukan aktivitas yang sia-sia.”
Imam Junaid sebenarnya melakukan aktivitas sama’ seperti juga Imam
Sahal at-Tasturi dan Imam Sari as-Saqati, hanya saja beliau melarang kepada
seorang murid yang notabene belum memiliki kekuatan spiritual seperti mereka.
Karena itu, ketika Abul Abbas Khidir AS. ditanya tentang kontroversi sama’,
beliau manjawab, “Ia adalah sesuatu yang dapat membersihkan kesalahan, tapi
hanya ulama yang bisa selamat di atasnya.” Ada yang mengatakan bahwa sama’ hanyalah
boleh dilakukan oleh para ‘arifin yang sudah stabil, bukan seorang
murid pemula.
Jadi, bukan sembarang orang yang bisa menjadikan sama’ sebagai sarana
dan media untuktaqarrub kepada Allah SWT. Hanyalah jiwa yang mulia dan
bersih hatinya dari kotoran serta terbebas dari belenggu hawa nafsu. Sedangkan
tujuan utama sama’ adalah taqarrub kepada Allah SWT dengan
bisa mencapai wajd. Sementara itu, bukan hanya dengan sama’ untuk
mencapai wajd, masih banyak cara yang lain, seperti membaca dan
mendengarkan al-Quran, zikir, dan lain-lain.
Tentunya musik tidak dilarang jika ianya dipergunakan secara arif dan bijaksana serta selalu mendawamkan dzikirullah (dalam qolbunya) di setiap aktivitasnya (red.)
Tentunya musik tidak dilarang jika ianya dipergunakan secara arif dan bijaksana serta selalu mendawamkan dzikirullah (dalam qolbunya) di setiap aktivitasnya (red.)
*) Sumber tulisan: Muzakki Kholil, Buletin SIDOGIRI,
edisi 004, hal. 35-37, Shafar, 1427 H. by. sidogiri.net/artikel/detail/143
Posting Komentar
Posting Komentar