Bulan
sya’ban telah tiba, sebagian masyarakat kita menamakan bulan sya’ban dengan
bulan ruwah. Kata ruwah identik dengan kata arwah, memang keduanya saling
berhubungan.
Dinamakan
bulan ruwah karena bulan ini adalah bulan di mana para arwah leluhur yang telah
mendahului kita menengok keluarga yang ditinggalkan di dunia. Dan keluarga yang
masih hidup berbondong-bondong mendoakan arwah para leluhur menjelang bulan
ramadhan. Baik melalui do’a, sedekah, tahlil dan tahmid maupun langsung
berziarah ke kubur.
Bulan
sya’ban menjadi bulan special, artinya ada beberapa tradisi yang berlaku di
bulan ini yang tidak dilaksanakan pada bulan-bulan lain. Diantara tradisi itu
adalah menengok makam atau meziarahi kubur orang tua, kakek-nenek, saudara,
sanak family, suami atau istri, anak atau bapak yang telah mendahului.
Ada
banyak macam nama untuk tradisi ziarah kubur menjelang bulan Ramadhan atau di
akhir bulan Sya’ban. Sebagian mengatakan dengan istilah arwahan, nyekar
(sekitar Jawa Tengah), kosar (sekitar JawaTimur), munggahan (sekitar tatar
Sunda) dan lain sebagainya. Bagi sebagian orang, hal ini menjadi semacam
kewajiban yang bila ditinggalkan serasa ada yang kurang dalam melangkahkan kaki
menyongsong puasa Ramadhan.
Oleh
karena itu perlu kiranya menenegok kembali beberapa hal yang berhubungan dengan
masalah ziarah kubur. Karena pada kenyataannya banyaknya ta’bir dan hikmah yang
tersimpan di dalamnya, mampu menjadikan ziarah kubur sebagai salah satu tradisi
yang bertahan di sekitar kita.
Pada
masa awal-awal Islam, Rasulullah saw memang pernah melarang umat Islam
berziarah ke kuburan, mengingat kondisi keimanan mereka pada saat itu yang
masih lemah. Serta kondisi sosiologis masyarakat arab masa itu yang pola
pikirnya masih didominasi dengan kemusyrikan dan kepercayaan kepada para dewa
dan sesembahan. Rasulullah saw mengkhawatirkan terjadinya kesalah pahaman
ketika mereka mengunjungi kubur baik dalam berperilaku maupun dalam berdo’a.
Akan
tetapi bersama berjalannya waktu, alasan ini semakin tidak kontekstual dan
Rasulullahpun memperbolehkan berziarah kubur. Demikian keterangan Rasulullah
saw dalam Sunan Turmudzi no 973
حديث بريدة قال : قال رسول الله صلى الله علية
وسلم :"قد كنت نهيتكم عن زيارة القبور فقد أذن لمحمد في زيارة قبر أمه فزورها
فإنها تذكر الآخرة"رواة الترمذي
Hadits
dari Buraidah ia berkata bahwa Rasulullah saw bersabda “Saya pernah melarang
berziarah kubur. Tapi sekarang Muhammad telah diberi izin untuk berziarah ke
makam ibunya. Maka sekarang berziarahlah..! karena hal itu dapat mengingatkan
kamu kepada akhirat.
Demikianlah
sebenarnya hukum dasar dibolehkannya ziarah kubur dengan illat (alasan)
‘tazdkiratul akhirah’ yaitu mengingatkan kita kepada akhirat. Oleh karena itu
dibenarkan berziarah ke makam orang tua dan juga ke makam orang shalih dan para
wali. Selama ziarah itu dapat mengingatkan kita kepada akhirat. Begitu pula
ziarah ke makam para wali dan orang shaleh merupakan sebuah kebaikan yang
dianjurkan, sebagaimana pendapat Ibnu Hajar al-Haytami dalam kitab ‘Al-Fatawa
al-Fiqhiyah al-Kubra’.
وسئل رضي الله عنه عن زيارة قبور الأولياء فى زمن
معين مع الرحلة اليها هل يجوز مع أنه يجتمع عند تلك القبور مفاسد كاختلاط النساء
بالرجال وإسراج السرج الكثيرة وغير ذلك فأجاب بقوله زيارة قبور الأولياء قربة
مستحبة وكذا الرحلة اليها.
Beliau
ditanya tentang berziarah ke makam para wali pada waktu tertentu dengn
melakukan perjalanan khusus ke makam mereka. Beliau menjawab, berziarah ke
makam para wali adalah ibadah yang disunnahkan. Demikian pula perjalanan ke
makam mereka.
Adapun
mengenai hikmah ziarah kubur Syaikh Nawawi al-Bantani telah menuliskannya dalamNihayatuz
Zain demikian keterangannya “disunnahkan untuk berziarah kubur, barang
siapa yang menziarahi makam kedua orang tuanya atau salah satunya setiap hari
jum’at, maka Allah mengampuni dosa-dosanya dan dia dicatat sebagai anak yang
taat dan berbakti kepada kedua orang tuanya”…
Demikianlah
hikmah di balik ziarah kubur, betapa hal itu menjadi kesempatan bagi siapa saja
yang merasa kurang dalam pengabdian kepada orang tua semasa hidupnya. Bahkan
dalam keteragan seanjutnya masih dalam kitab Nihayatuz Zain diterangkan “barang
siapa menziarahi kubur kedua orang tuanya setiap hari jum’at pahalanya seperti
ibadah haji”.
Apa
yang dikatakan Syaikh Nawawi dalam Nihayuatuz Zain juga terdapat dalam beberapa
kitab lain, bahkan lengkap dengan urutan perawinya. Seperti yang terdapat dalam al-Mu’jam
al-Kabir lit Tabhrani juz 19
.حدثنا محمد بن أحمد أبو النعمان بن شبل
البصري, حدثنا أبى, حدثنا عم أبى محمد بن النعمان عن يحي بن العلاء البجلي عن عبد
الكريم أبى أمية عن مجاهد عن أبى هريرة قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم
"من زار قبر أبويه أو احدهما فى كل جمعة غفر له وكتب برا
Rasulullah
saw bersabda “barang siapa berziarah ke makam kedua orang tuanya atau salah
satunya setiap hari jum’at maka Allah mengampuni dosa-dosanya dan dia dicatat
sebagai anak yang ta’at dan berbakti kepada kedua orang tuanya.
Adapun
mengenai pahala haji yang disediakan oleh Allah swt kepada mereka yang
menziarahi kubur orang tuanya terdapat dalam kitab Al-maudhu’at berdasar
pada hadits Ibn Umar ra.
أنبأنا إسماعيل بن أحمد أنبأنا حمزة أنبأنا أبو
أحمد بن عدى حدثنا أحمد بن حفص السعدى حدثنا إبراهيم بن موسى حدثنا خاقان السعدى حدثنا
أبو مقاتل السمرقندى عن عبيد الله عن نافع عن ابن عمر قال: قال رسول الله صلى الله
عليه وسلم " من زار قبر أبيه أو أمه أو عمته أو خالته أو أحد من قراباته كانت
له حجة مبرورة, ومن كان زائرا لهم حتى يموت زارت الملائكة قبره
Rasulullah
saw bersabda “Barang siapa berziarah ke makam bapak atau ibunya, paman atau
bibinya, atau berziarah ke salah satu makam keluarganya, maka pahalanya adalah
sebesar haji mabrur. Dan barang siapa yang istiqamah berziarah kubur sampai
datang ajalnya maka para malaikat akan selalu menziarahi kuburannya”
Akan
tetapi tidak demikian hukum ziarah kubur bagi seorang muslimah. Mengingat
lemahnya perasaan kaum hawa, maka menziarahi kubur keluarga hukumnya adalah
makruh. Karena kelemahan itu akan mempermudah perempuan resah, gelisah, susah
hingga menangis di kuburan. Itulah yang dikhawatirkan dan dilarang dalam Islam.
Seperti yang termaktub dalam kitab I’anatut Thalibin.Sedangkan ziarah
seorang muslimah ke makam Rasulullah, para wali dan orang-orang shaleh adalah
sunnah.
(قوله فتكره) أي الزيارة لأنها مظنة
لطلب بكائهن ورفع أصواتهن لما فيهن من رقة القلب وكثرة الجزع
Dimakruhkan
bagi wanita berziarah kubur karena hal tersebut cenderung membantu pada kondisi
yang melemahkan hati dan jiwa.
Dari
keterangan panjang ini, maka tradisi berziarah kubur tetaplah perlu
dilestarikan karena tidak bertentangan dengan syari’ah Islam. Bahkan malah
dapat mengingatkan akan kehidupan di akhirat nanti. Apalagi jika dilakukan di
akhir bulan Sya’ban. Hal ini merupakan modal yang sangat bagus untuk
mempersiapkan diri menyongsong bulan Ramadhan.
oleh : dokumen pemuda tqn suryalaya news
sumber : nu.or.id
Posting Komentar
Posting Komentar