Solo, bimasislam — Dalam
Pertemuan Tokoh Agama se-Jawa-Tengah di Hotel Kusuma Sahid, Solo (05/9/2013),
Kasubdit Pembinaan Syariah dan Hisab Rukyat, Dr. H. Ahmad Izzuddin M.Ag
memaparkan, pertemuan para tokoh dan pemuka agama Islam digelar untuk
memberikan masukan dan saran berkaitan persoalan agama yang dihadapi belakangan
ini.
Ketua Umum MUI
Jawa tengah Dr. KH. Ahmad Darodji M.Si mengatakan, selain menghadapi persoalan
aliran bermasalah, umat Islam saat ini juga menghadapi persoalan pluralisme,
sekulerisme dan liberalisme. ‘’Saya mengingatkan, umat Islam haram mengikuti
paham prulalisme, sekulerisme dan liberalisme agama,’’ tegas Darodji. “Bagi
masyarakat muslim yang tinggal bersama pemeluk agama lain (pluralitas agama),
menurut dia, dalam masalah sosial yang tidak berkaitan dengan akidah dan
ibadah, umat Islam bersikap inklusif. Dalam arti tetap melakukan pergaulan
sosial dengan agama lain sepanjang tidak saling merugikan. ‘’Tetapi dalam
masalah akidah dan ibadah, umat Islam wajib bersikap eksklusif. Artinya haram
mencampuradukkan akidah dan ibadah umat Islam dengan akidah dan ibadah pemeluk
agama lain,’’ tegasnya.
Menurut MUI, ada 10 kriteria aliran bermasalah, yaitu : Mengingkari rukun iman (Iman kepada Allah, Malaikat, Kitab Suci, Rasul, Hari Akhir, Qadla dan Qadar) dan rukun Islam (Mengucapkan 2 kalimat syahadah, shalat 5 waktu, puasa, zakat, dan Haji). Meyakini atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dalil syar`i (Alquran dan as-sunah). Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran. Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah tafsir. Mengingkari kedudukan hadis Nabi sebagai sumber ajaran Islam. Melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul. Mengingkari Nabi Muhammad saw sebagai nabi dan rasul terakhir. Mengubah pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah dan Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i.
Dalam acara
tersebut menjadi pembicara Ketua Umum MUI Jawa-Tengah Dr. KH. Ahmad Darodji
Msi, Prof. Dr. Ahmad Syafi'i Mufid, MA dari Puslitbang Kehidupan Keagamaan, Dr.
H. Imam Taufiq M. Ag, Direktur Walisongo Mediation Center, Kepala Kesbangpol
Kota Surakarta, Soeharso SH. MH. Ada pun peserta berjumlah 40 orang terdiri
dari, Pejabat Kementerian Agama Prov. Jawa Tengah, unsur MUI, Tokoh Agama Islam
dan perwakilan Ormas Islam se-Jawa Tengah.
Sumber tulisan :
http://bimasislam.kemenag.go.id/component/content/article/39-berita/974-inilah-10-kriteria-aliran-keagamaan-bermasalah-di-indonesia.html
Posting Komentar
Posting Komentar