PERTANYAAN
:
(Madoen Zae)
assalammualaikm..
sy mau brtanya nih. ada wnita dcerai oleh suaminya dgn talak satu, dlm kurun
wktu hbis masa iddahnya se pria pngen rujuk lg.. apkah wnita itu bisa drujuk
tnpa menikah lg.. atw hrus ada mahalli dlu sblm drujuk suami..
Irwan Meneer Chiewonk, Ujang
Rahim, Chilman Nurdin Part II dan 3 lainnya menyukai ini.
Ali Rusdi Junior : Harus nikah
kembali,jika habis masa iddah
Madoen Zae : gk perlu ada mahalli
kan dgn org lain. trus nikahna gmn
Ali Rusdi Junior : nikah seperti
biasa, seperti pernikahan awal
Eka
Jatnika Ariffin: Coba dibuka lagi referensi
nya... Yang ditanyakan "talaq 1" dan ttg "Nikah"
lg. Salaam
Ujang
Rahim : Allah berfirman…
وَالْمُطَلَّقَاتُ
يَتَرَبَّصْنَ
بِأَنْفُسِهِنَّ
ثَلاَثَةَ
قُرُوءٍ
وَلاَيَحِلُّ
لَهُنَّ
أَن
يَكْتُمْنَ
مَاخَلَقَ
اللهُ
فِي
أَرْحَامِهِنَّ
إِن
كُنَّ
يُؤْمِنَّ
بِاللهِ
وَالْيَوْمِ
اْلأَخِرِ
وَبُعُولَتُهُنَّ
أَحَقُّ
بِرَدِّهِنَّ
فِي
ذَلِكَ
إِنْ
أَرَادُوا
إِصْلاَحًا
وَلَهُنَّ
مِثْلُ
الَّذِي
عَلَيْهِنَّ
بِالْمَعْرُوفِ
وَلِلرِّجَالِ
عَلَيْهِنَّ
دَرَجَةٌ
وَاللهُ
عَزِيزٌ
حَكِيمٌ
{228} "Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu)
tiga kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah
dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan Hari Akhirat. Dan
suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para
suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan
kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu
tingkatan lebih daripada istrinya. Dan Allah Mahaperkasa lagi
Mahabijaksana." (QS. Al-Baqarah: 228).
Ujang
Rahim : quru' ada ulama yg berpendapat
adalah masa haidh, jika 3 kali masa haid maka dikatakan rahimnya kosong/tidak
hamil
Ujang Rahim :
ketentuan ruju' dalam nikah memiliki rukun dan syarat.
Rukun ruju' yaitu
1)
mahal (perempuan yang diruju'),
2) Shighat (ucapan ruju'),
3) murtaji' (suami
yang meruju').
Sedangkan syarat ruju' meliputi;
1) thalak belum sampai tiga
kali,
2) thalak terjadi setelah duhul (berhubungan badan),
3) thalak bukan
thalak 'iwad (khulu'/gugat cerai) dan
4) wanita masih dalam masa 'iddah
Ujang
Rahim : Adapun cara ruju' pada istri yang masih
pada masa 'iddah raj'i adalah dengan ucapan yang mengandung maksud kembali pada
ikatan perkawinan, misalnya: Aku ruju' (kembali) padamu, atau dengan sindiran
halus dengan disertai niat ruju' missal: Saya pegang engkau” atau “saya kawin
engkau” dan sebagainya. Dalam ruju' pada saat istri masih dalam masa 'iddah
disunahkan mempersaksikan, namun tidak wajib. Sedangkan ruju' disaat istri
sudah habis masa I'ddah Raj'i maka harus akad nikah baru yakni seperti
ketentuan nikah pada umumnya (dengan wali, saksi, mahar dan lain-lainya)
Referensi: Al Iqna'
J. 2 hlm 109 dan 449, Fathul Mu'in 116, 'Ianah j. 4 hlm 29, Bajuri J. 2 hlm
152, Fathul Wahab J. 2 hlm 88
Achmad
Syarif Hidayat : terima kasih
Posting Komentar
Posting Komentar