Menu

TQN PP.Suryalaya

 

PERTANYAAN :
(Madoen Zae)
assalammualaikm.. sy mau brtanya nih. ada wnita dcerai oleh suaminya dgn talak satu, dlm kurun wktu hbis masa iddahnya se pria pngen rujuk lg.. apkah wnita itu bisa drujuk tnpa menikah lg.. atw hrus ada mahalli dlu sblm drujuk suami..
  
Irwan Meneer Chiewonk, Ujang Rahim, Chilman Nurdin Part II dan 3 lainnya menyukai ini.

 Ali Rusdi Junior : Harus nikah kembali,jika habis masa iddah 

 Madoen Zae : gk perlu ada mahalli kan dgn org lain. trus nikahna gmn

 Ali Rusdi Junior : nikah seperti biasa, seperti pernikahan awal

Eka Jatnika Ariffin: Coba dibuka lagi referensi nya... Yang ditanyakan "talaq 1" dan ttg "Nikah" lg.  Salaam

Ujang Rahim : Allah berfirman…  
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلاَثَةَ قُرُوءٍ وَلاَيَحِلُّ لَهُنَّ أَن يَكْتُمْنَ مَاخَلَقَ اللهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِن كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلأَخِرِ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلاَحًا وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ {228}  "Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan Hari Akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan lebih daripada istrinya. Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana." (QS. Al-Baqarah: 228). 
Ujang Rahim : quru' ada ulama yg berpendapat adalah masa haidh, jika 3 kali masa haid maka dikatakan rahimnya kosong/tidak hamil 
Ujang Rahim : ketentuan ruju' dalam nikah memiliki rukun dan syarat. 
Rukun ruju' yaitu 
1) mahal (perempuan yang diruju'),
2) Shighat (ucapan ruju'), 
3) murtaji' (suami yang meruju'). 
Sedangkan syarat ruju' meliputi; 
1) thalak belum sampai tiga kali, 
2) thalak terjadi setelah duhul (berhubungan badan), 
3) thalak bukan thalak 'iwad (khulu'/gugat cerai) dan
4) wanita masih dalam masa 'iddah 
Ujang Rahim : Adapun cara ruju' pada istri yang masih pada masa 'iddah raj'i adalah dengan ucapan yang mengandung maksud kembali pada ikatan perkawinan, misalnya: Aku ruju' (kembali) padamu, atau dengan sindiran halus dengan disertai niat ruju' missal: Saya pegang engkau” atau “saya kawin engkau” dan sebagainya. Dalam ruju' pada saat istri masih dalam masa 'iddah disunahkan mempersaksikan, namun tidak wajib. Sedangkan ruju' disaat istri sudah habis masa I'ddah Raj'i maka harus akad nikah baru yakni seperti ketentuan nikah pada umumnya (dengan wali, saksi, mahar dan lain-lainya) 
Referensi: Al Iqna' J. 2 hlm 109 dan 449, Fathul Mu'in 116, 'Ianah j. 4 hlm 29, Bajuri J. 2 hlm 152, Fathul Wahab J. 2 hlm 88 

Achmad Syarif Hidayat : terima kasih





Posting Komentar

 
Top