Menu

TQN PP.Suryalaya

 

Masalah keuangan mikro keluarga biasanya berputar pada pemenuhan kebutuhan suami, istri dan anak serta manajemen keinginan. Dan dasarnya ada di 3 kata, P.A.D (Proteksi-Akumulasi-Distribusi). Sebagai sebuah ReSOULusi untuk tahun 2014, lakukanlah yang dinamakan JPKK (Jaring Pengaman Keuangan Keluarga).
Ibarat sebuah negara, maka keuangan pun perlu dikelola dengan cara ‘negara’ yakni dengan membuat :
1. Otoritas Keuangan Keluarga/OKK (penanggung jawab : suami)
Fungsi dari OKK adalah ketika akan mengalami kiamat finansial, maka ada jaring pengaman keuangan yang bisa menopang keberlangsungan ekonomi keluarga, yakni dengan membuat dana darurat (emergency fund), yang penempatannya bisa dalam bentuk tabungan, deposito atau emas (lihat rasio likuiditas).
2. ‘Bank’ Keluarga/BK (penanggung jawab : suami isteri)
Ini semacam bentuk tanggung jawab keluarga untuk memenuhi mimpi-mimpi keuangan dengan membuat sebuah JOINT REKENING. Dimana rekening ini digunakan ketika pasangan suami isteri memiliki tujuan bersama  untuk mewujudkannya, misalnya untuk tabungan haji.  Jaring pengaman keuangan ini bisa juga ‘dipinjam’ ketika mengalami keguncangan keuangan, yang tentunya harus dikembalikan lagi jika sudah ada dana yang tersedia.
3. Penjamin Simpanan Keuangan Keluarga/PSKK (penanggung jawab : pengelola proteksi)
Bahwasanya musibah adalah hal yang tidak kita inginkan, tugas Anda adalah mengantisipasi ketika kejadian tersebut datang. Ingatlah 5 hal sebelum 5 hal : mempersiapkan masa usia tua (dana pensiun) ketika masih muda, masa sulit (dana hari suram) ketika masa lapang, masa sakit (dana kesehatan) ketika sehat, masa miskin (dana pendidikan, keterampilan dll baik akhirat maupun dunia) ketika masa kaya, masa saatnya mati (meninggalkan warisan dalam bentuk : ilmu yang bermanfaat, harta yang berkah dan anak-anak yang mendo’akan ibu bapaknya) ketika saatnya hidup
4. Bendahara Keuangan Keluarga/BKK (penanggung jawab : isteri sebagai bendahara/ibu keuangan ‘negara’ keluarga, dibantu suami dan anak-anak)
Ini adalah jaring pengaman keuangan keluarga terakhir, yakni aset-aset Anda. Nilailah tiap enam bulan atau tiap tahun real asset Anda seperti aset properti, aset dalam bentuk barang dan aset dalam bentuik kertas (paper asset). Dan Intellectual Asset Anda seperti Intellectual Property (hak cipta) dan production property (hak produksi terus menerus).
Buatlah keempat jaring pengaman keuangan keluarga ini secara bertahap dan dilakukan terus menerus. Dimulai dari mana teknisnya? Dari tawakal yang sempurna dan usaha yang maksimal.

Sumber: republika.co.id


Posting Komentar

 
Top