Masalah keuangan
mikro keluarga biasanya berputar pada pemenuhan kebutuhan suami, istri dan anak
serta manajemen keinginan. Dan dasarnya ada di 3 kata, P.A.D
(Proteksi-Akumulasi-Distribusi). Sebagai sebuah ReSOULusi untuk tahun 2014,
lakukanlah yang dinamakan JPKK (Jaring Pengaman Keuangan Keluarga).
Ibarat sebuah
negara, maka keuangan pun perlu dikelola dengan cara ‘negara’ yakni dengan
membuat :
1. Otoritas
Keuangan Keluarga/OKK (penanggung jawab : suami)
Fungsi dari OKK
adalah ketika akan mengalami kiamat finansial, maka ada jaring pengaman
keuangan yang bisa menopang keberlangsungan ekonomi keluarga, yakni dengan
membuat dana darurat (emergency fund), yang penempatannya bisa dalam bentuk
tabungan, deposito atau emas (lihat rasio likuiditas).
2. ‘Bank’
Keluarga/BK (penanggung jawab : suami isteri)
Ini semacam
bentuk tanggung jawab keluarga untuk memenuhi mimpi-mimpi keuangan dengan
membuat sebuah JOINT REKENING. Dimana rekening ini digunakan ketika pasangan
suami isteri memiliki tujuan bersama untuk mewujudkannya, misalnya untuk
tabungan haji. Jaring pengaman keuangan ini bisa juga ‘dipinjam’ ketika
mengalami keguncangan keuangan, yang tentunya harus dikembalikan lagi jika
sudah ada dana yang tersedia.
3. Penjamin
Simpanan Keuangan Keluarga/PSKK (penanggung jawab : pengelola proteksi)
Bahwasanya
musibah adalah hal yang tidak kita inginkan, tugas Anda adalah mengantisipasi
ketika kejadian tersebut datang. Ingatlah 5 hal sebelum 5 hal : mempersiapkan
masa usia tua (dana pensiun) ketika masih muda, masa sulit (dana hari suram)
ketika masa lapang, masa sakit (dana kesehatan) ketika sehat, masa miskin (dana
pendidikan, keterampilan dll baik akhirat maupun dunia) ketika masa kaya, masa
saatnya mati (meninggalkan warisan dalam bentuk : ilmu yang bermanfaat, harta
yang berkah dan anak-anak yang mendo’akan ibu bapaknya) ketika saatnya hidup
4. Bendahara
Keuangan Keluarga/BKK (penanggung jawab : isteri sebagai bendahara/ibu keuangan
‘negara’ keluarga, dibantu suami dan anak-anak)
Ini adalah
jaring pengaman keuangan keluarga terakhir, yakni aset-aset Anda. Nilailah tiap
enam bulan atau tiap tahun real asset Anda seperti aset properti, aset dalam
bentuk barang dan aset dalam bentuik kertas (paper asset). Dan Intellectual
Asset Anda seperti Intellectual Property (hak cipta) dan production property
(hak produksi terus menerus).
Buatlah keempat
jaring pengaman keuangan keluarga ini secara bertahap dan dilakukan terus
menerus. Dimulai dari mana teknisnya? Dari tawakal yang sempurna dan usaha yang
maksimal.
Sumber: republika.co.id
Posting Komentar
Posting Komentar