a. Apa hukum ziarah kubur?
Ziarah ke kuburan untuk orang laki-laki sunnah hukumnya. Sebelumnya, yaitu pada permulaan islam ziarah ke kubur memang dilarang. Lalu hukum larangan ini dinasakh dengan sabda Nabi SAW dan perbuatannya.
Ada beberapa hadits berkaitan dengan ziarah kuburan, antara lain:
كنت نهيتكم عن زيارة القبور فزوروها
"Dulu saya telah melarang kamu semua ziarah ke kuburan, maka (sekarang) berziarahlah ke kuburan)." (HR. imam Muslim)
كنت نهيتكم عن زيارة القبور فزوروها فإنها ترق القلب وتدمع العين وتذكر الأخرة
"Dulu saya telah melarang kamu semua ziarah ke kuburan, maka (sekarang) berziarahlah ke kuburan, sebab ziarah kubur itu dapat melunakkan hati, mencucurkan air mata dan mengingatkan akhirat."
Para ulama menjelaskan bahwa ziarah ke kuburan itu termasuk hal yang biasa dilakukan oleh Nabi SAW dan para sahabat beliau juga melakukannya. Semasa beliau belum wafat, Nabi SAW juga mengajarkan kepada sahabatnya tata cara ziarah kubur, ntuk mengingat dan mengambil pelajaran. Sampai saat ini ziarah kubur itu masih berlaku di berbagai daerah, kota dan pedesaan.
b. Apa hukum ziarah kubur bagi kaum wanita?
Ulama menerangkan, bahwa ziarah kubur bagi wanita itu makruh hukumya, karena dikhawatirkan jiwanya selau sedih, mengingat kaum wanita gampang susah dan jarang yang bisa menahan sabar terhadap musibah, terkecuali ziarah ke kuburan para wali, orang-orang sholeh dan ulama. Mereka tetap disunahkan untuk mendapatkan barokah. Sebagian ulama membolehkan kaum wanita berziarah ke kubur secara mutlak, berdasarkan hadits Nabi SAW:
أنه صلى الله عليه وسلّم رأى امرأة بمقبرة تبكي على قبر ابنها فقال لها اتقى الله واصبري
"Sesungguhnya Nabi SAW melihat seorang wanita di atas kuburan dengan menangis diatas kuburan anaknya, kemudian beliau bersabda kepadanya: "Takutlah kepada Allah dan bersabarlah". HR. Bukhori dan Muslim).
Dalam hadits di atas, Rasulullah menyuruh wanita agar bersabar dan tidak mengingkarinya ziarah kubur.
"Sesungguhnya Nabi SAW mengajarkan Aisyah do'a ketika berziarah ke kuburan beliau bersabda: "ucapkan:
السلام عليكم أهل الديار من المؤمنين والمسلمين ويرحم الله المستقدمين منّا والمستأخرين وإنّا إن شاء الله بكم لاحقون
c. Bagaimana halnya dengan sabda Nabi SAW Allah melaknat wanita wanta peziarah kubur?
Menurut ulama ahli tahqiq, hadits tersebut ditakwil, jika ziarah wanita-wanita itu untuk meratapi dan menangisi yang meninggal, seperti yang berlaku di masyarakat jahiliyah, maka ziarah kubur seperti itu jelas haram berdasarkan ijma'. Apabila bersih dari hal-hal tersebut maka tidak diharamkan dan tidak termasuk dalam ancaman hadits tersebut.
d. Apa hukum melakukan perjalanan ziarah ke makan Rasulullah SAW, makam para Nabi dan para wali?
Ziarah ke makam Rasulullah SAW, merupakan salah satu perbuatan yang dapat mendekatkan diri kepada Allah. Demikian juga perjalanan menuju ke tempat beliau dan juga ke tempat-tempat para Nabi, para wali dan para syuhada' untuk mendapatkan barokah dari Allah dan mengambil I'tibar. Perjalanan seperti itu hukumnya mustahab dan banyak faedahnya. Yang terpenting adalah harus dapat menjaga adab (tata cara) menurut syari'at.
e. Apa dalil kesunahan perjalanan ziarah itu?
Dalilnya adalah firman Allah SWT:
"Sesungguhnya Jikalau mereka ketika Menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasulpun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.(QS.An-Nisa' :64).
Dalam hadits pun telah dijelaskan, bahwa Nabi SAW tetap hidup di dalam kuburannya. Dengan demikian, berarti ziarah kepada beliau sesudah wafat seperti ziarah kepada beliau saat hidup. Dasarnya adalah hadits:
من حجّ فزار قبري بعد وفاتى فكأنما زارني في حياتي
"Barangsiapa menunaiakan ibadah ahji, lalu ziarah ke kuburku sesudah aku wafat, maka ia seperti ziarah kepadaku sewaktu aku dalam keadaan hidup." (HR. Thabrani).
من حج لم يزرني فقد جفاني
"Barangsiapa menunaikan ibadah haji dan enggan berziarah kepadaku, ia benar-benar jauh."
Sumber: groups.yahoo.com/neo/groups/keluarga-islam/conversations/topics/33167
Posting Komentar
terima kasih
Posting Komentar