(PUASA Ramadhan adalah rukun Islam) |
Menurut bahasa Arab adalah "menahan dari segala suatu" seperti menahan makan, minum, menahan berbicara yang tidak bermafaat dan sebagainya".
Munurut istilah agama
Islam yaitu "menahan diri dari sesuatu yang membatalkanya, satu hari
lamanya, mulai terbit fajar sampai terbenam matahari dengan dengan niat dan
beberapa syarat"
Hukum Puasa ada empat
macam :
1. puasa wajib, yaitu
puasa bulan Ramadhan, puasa kaparat dan puasa nazar.
2. puasa sunah
3. puasa makruh.
4. puasa haram, yaitu
puasa pada hari raya idul adha dan idul fitri dan tiga hari setelah hari raya
haji yaitu tanggal 11-12 dan 13.
Puasa bulan ramadhan itu
merupakan salahsatu dari rukun islam yang lima, di wajibkan pada tahun ke dua
sesudah nabi Muhammad Saw hijrah ke Madinah, hukumnya fardu 'ain.
Puasa ramadhan di
wajibkan atas tiap-tiap orang mukallaf dengan satu dari ketentuan-ketentuan
berikut :
1. Dengan melihat bulan
bagi yang melihatnya sendiri.
2. Dengan mencukupkan
bulan sya'ban 30 hari, maksudnya bulan sya'ban itu di lihat. Tetapi kalau bulan
tanggal satu sya'ban tidak bisa di lihat, tentu kita kita tidak dapat
menentukan hitungan, sempurnanya 30 hari.
3. dengan adanya
melihatnya (ru-yat) yang di persaksikan oleh orang yang adil di muka hakim.
4. Dengan kabar yang
mutawatir, yaitu kabar orang banyak, sehingga mustahil mereka akan dapat
merdusta atau sekata atas kabar yang dusta.
5. percaya kepada orang
yang melihat.
6. Dengan ilmu hisab atau
kabar dari ahli hisab (ilmu bintang).
* Beberapa pendapat
tentang melihat bulan *
Apabila awal bulan
ramadhan itu kelihatan (dilihat), pada sebagian negri dan di negri lain tidak,
maka penduduk negri-negri yang melihatnya wajib puasa. Dalam hal ini jelas
tidak ada perbrdaan faham. jadi perselisihan faham antara Ulama-Ulama
ialah terhadap negri yang tidak melihatnya, apakah penduduk negri yang tidak
melihatnya itu wajib puasa atu tidak ?
Dalam hal ini ada
beberapa paham :
1. penduduk negri yang
tidak melihat bulan itu maka tidaklah wajib puasa, berarti melihat bulan di
negri lain tidak mewajibkan puasa atas penduduk negri yang tidak melihatnya.
2. penduduk negri yang
tidak melihatnya bisa wajib puasa apabila apabila melihat bulan di tetapkan
imam, sebsb imam mempunyai hak terhadap negri yang di pimpinnya
3. yang wajib puasa hanya
penduduk negri yang berdekatan dengan negri yang melihatnya.
4. penduduk negri yang
pada kebiasaannya kemungkinan melihat sama dengan nengri yang melihatnya itu
wajib puasa apabila tidak ada yang menghalanginya.
5. apabila negri itu
berbeda tinggi atau rendahnya dengan negri tempat melihat bulan, maka
penduduknya tidak wajib puasa.
*Syarat Wajib Puasa*
1. Berakal, orang
yang gila tidak wajib berpuasa.
2. Usia Balig (keatas)
atau ada tanda yang lain. Anak-anak tidak wajib puasa.
3. Kuat berpuasa. Orang
yang tidak kuat, misar karena sudah tua atau sakit maka tidak wajib puasa.
* Syarat sah Puasa *
1. Islam. Orang yang
bukan islam tidak sah puasa
2. Mumayyij (dapat
membedakan yang baik dgn yang tidak baik)
3. Suci dari darah haid,
nifas. Yang haid dan nifas tidak sah puasa tetapi keduanya wajib
Mengqodo(membayar) puasa yang tertinggal.
4. Dalam waktu yang di
perbolehkan puasa padanya di larang puasa pada dua hari raya dan hari tasyriq (
tanggal 11-12-13 bulan Haji)
* Fardu (rukun) puasa *
1. Niat pada
malamnya, yaitu setiap malam selama bulan Ramadhan. Yang di maksud dengan malam
puasa ialah malam yang sebelumnya.Kecuali puasa sunat, boleh berniat pada siang
hari asal sebelum zawal (matahari condong ke barat)
2. Menahan diri dari
segala yang membatalkan sejak terbit fajar sampai terbenam matahari.
* Yang membatalkan Puasa
*
1. Makan dan minum
terkecuali lupa.Memasukan sesuatu ke dalam lubang yang Ada pada badan, seperti
lubang telinga, hidung, dan sbginya. Menurut sebagian ulama sama dengan makan
dan minum artinya membatalkan puasa. Mereka mengambil alasan dengan qias
(disamakan) dengan makan dan minum. Ulam yang lain berpendapat tidak batal
karena tidak dapat di qiaskan.
2. Muntah yang di
sengaja, sekalipun ada yang kembali ke dalam. Muntah yang tidak di sengaja tidak
membatalkan puasa.
3. Bersetubuh. Bagi
yang bersetubuh di waktu siang di bulan ramadan sedangkan dia berkewajiban
puasa, maka ia wajib membayar kafarat. Kafarat ini ada 3 :
(a) memerdekakan hamba
(b) kalau tdk sanggup
memerdekakan hamba puasa dua bulan berturut-turut
(c) kalau tdk kuat puasa
maka bersedekah dngn makanan yang mengenyangkan kepada enam puluh fakir miskin,
tiap tiap orang 3/4.
4. keluar darah haid atau
nifas
5. Gila, jika gila itu
datang waktu puasa
6. Keluar sperma dengan
sengaja, adapun keluar tanpa sengaja seperti melalui mimpi maka tidak
membatalkan puasa
* Boleh berbuka *
1). Orang yang
sakit apabila tidak kuat puasa, apabila sakitnya akan bertambah parah atu akan
melambatkan sembuhnya menurut keterangan yang ahli dalam hal itu.
2). Orang yang dalam perjalanan
jauh dgn jarak (80,640km) atau lebih maka boleh berbuka
3). Orang tua yang sudah
lemah, tidak kuat lagi berpuasa karena tuanya atu karena memang lemah fisiknya,
bukan karena tua. Maka boleh berbuka dan ia wajib membayar fidyah(bersedekah)
tiap hari 3/4 liter beras atau sama dgn itu.
4). Orang Hamil dan orang
yang menyusui anak. Kedua perempuan ini kalau takut akan terjadi madarat kepada
dirinya sendiri atu beserta anaknya, boleh berbuka dan wajib meng qodhonya
sebagaimana orang yang sakit. Kalau keduanya hanya takut akan menimbulkan
madarat kpd anaknya saja maka boleh berbuka puasa tapi wajib qodo&wajib
fidyah.
(Oleh www.dokumenpemudatqn.com sumber : Dokumen No.257 STATUS KANG ACHMAD SYARIF HIDAYAT di Facebook Pemuda TQN Suryalaya)
Posting Komentar
Ass.Pengelola dokumen. Tolong di koreksi mengenai hal yang membatalkan puasa point 2. Mengenai muntah. Kalimat ke-2 seharusnya muntah yang tidak di sengaja, tidak membatalkan puasa
terimakasih infonya yaa ukhti, segera kami perbaiki, mohon selalu saran2nya...
Posting Komentar