Menu

TQN PP.Suryalaya

 


puasa oleh dokumen pemuda tqn, tarekat, qodiriyah, naqsyabandiyah, suryalaya
(PUASA Ramadhan adalah rukun Islam)


Menurut bahasa Arab adalah "menahan dari segala suatu" seperti menahan makan, minum, menahan berbicara yang tidak bermafaat dan sebagainya".
Munurut istilah agama Islam yaitu "menahan diri dari sesuatu yang membatalkanya, satu hari lamanya, mulai terbit fajar sampai terbenam matahari dengan dengan niat dan beberapa syarat"

Hukum Puasa ada empat macam :
1. puasa wajib, yaitu puasa bulan Ramadhan, puasa kaparat dan puasa nazar.
2. puasa sunah
3. puasa makruh.
4. puasa haram, yaitu puasa pada hari raya idul adha dan idul fitri dan tiga hari setelah hari raya haji yaitu tanggal 11-12 dan 13.

Puasa bulan ramadhan itu merupakan salahsatu dari rukun islam yang lima, di wajibkan pada tahun ke dua sesudah nabi Muhammad Saw hijrah ke Madinah, hukumnya fardu 'ain. 

Puasa ramadhan di wajibkan atas tiap-tiap orang mukallaf dengan satu dari ketentuan-ketentuan berikut : 
1. Dengan melihat bulan bagi yang melihatnya sendiri.
2. Dengan mencukupkan bulan sya'ban 30 hari, maksudnya bulan sya'ban itu di lihat. Tetapi kalau bulan tanggal satu sya'ban tidak bisa di lihat, tentu kita kita tidak dapat menentukan hitungan, sempurnanya 30 hari.
3. dengan adanya melihatnya (ru-yat) yang di persaksikan oleh orang yang adil di muka hakim.
4. Dengan kabar yang mutawatir, yaitu kabar orang banyak, sehingga mustahil mereka akan dapat merdusta atau sekata atas kabar yang dusta.
5. percaya kepada orang yang melihat.
6. Dengan ilmu hisab atau kabar dari ahli hisab (ilmu bintang).

* Beberapa pendapat tentang melihat bulan *
Apabila awal bulan ramadhan itu kelihatan (dilihat), pada sebagian negri dan di negri lain tidak, maka penduduk negri-negri yang melihatnya wajib puasa. Dalam hal ini jelas tidak ada perbrdaan faham. jadi perselisihan faham antara Ulama-Ulama ialah terhadap negri yang tidak melihatnya, apakah penduduk negri yang tidak melihatnya itu wajib puasa atu tidak ?
Dalam hal ini ada beberapa paham : 
1. penduduk negri yang tidak melihat bulan itu maka tidaklah wajib puasa, berarti melihat bulan di negri lain tidak mewajibkan puasa atas penduduk negri yang tidak melihatnya.
2. penduduk negri yang tidak melihatnya bisa wajib puasa apabila apabila melihat bulan di tetapkan imam, sebsb imam mempunyai hak terhadap negri yang di pimpinnya
3. yang wajib puasa hanya penduduk negri yang berdekatan dengan negri yang melihatnya.
4. penduduk negri yang pada kebiasaannya kemungkinan melihat sama dengan nengri yang melihatnya itu wajib puasa apabila tidak ada yang menghalanginya.
5. apabila negri itu berbeda tinggi atau rendahnya dengan negri tempat melihat bulan, maka penduduknya tidak wajib puasa.

‎*Syarat Wajib Puasa*
 1. Berakal, orang yang gila tidak wajib berpuasa.
2. Usia Balig (keatas) atau ada tanda yang lain. Anak-anak tidak wajib puasa.
3. Kuat berpuasa. Orang yang tidak kuat, misar karena sudah tua atau sakit maka tidak wajib puasa.

* Syarat sah Puasa *
1. Islam. Orang yang bukan islam tidak sah puasa
2. Mumayyij (dapat membedakan yang baik dgn yang tidak baik)
3. Suci dari darah haid, nifas. Yang haid dan nifas tidak sah puasa tetapi keduanya wajib Mengqodo(membayar) puasa yang tertinggal.
4. Dalam waktu yang di perbolehkan puasa padanya di larang puasa pada dua hari raya dan hari tasyriq ( tanggal 11-12-13 bulan Haji)

* Fardu (rukun) puasa *
 1. Niat pada malamnya, yaitu setiap malam selama bulan Ramadhan. Yang di maksud dengan malam puasa ialah malam yang sebelumnya.Kecuali puasa sunat, boleh berniat pada siang hari asal sebelum zawal (matahari condong ke barat)
2. Menahan diri dari segala yang membatalkan sejak terbit fajar sampai terbenam matahari.

* Yang membatalkan Puasa *
 1. Makan dan minum terkecuali lupa.Memasukan sesuatu ke dalam lubang yang Ada pada badan, seperti lubang telinga, hidung, dan sbginya. Menurut sebagian ulama sama dengan makan dan minum artinya membatalkan puasa. Mereka mengambil alasan dengan qias (disamakan) dengan makan dan minum. Ulam yang lain berpendapat tidak batal karena tidak dapat di qiaskan.
2. Muntah yang di sengaja, sekalipun ada yang kembali ke dalam. Muntah yang tidak di sengaja tidak membatalkan puasa.
3. Bersetubuh. Bagi yang bersetubuh di waktu siang di bulan ramadan sedangkan dia berkewajiban puasa, maka ia wajib membayar kafarat. Kafarat ini ada 3 : 
(a) memerdekakan hamba
(b) kalau tdk sanggup memerdekakan hamba puasa dua bulan berturut-turut
(c) kalau tdk kuat puasa maka bersedekah dngn makanan yang mengenyangkan kepada enam puluh fakir miskin, tiap tiap orang 3/4.

4. keluar darah haid atau nifas
5. Gila, jika gila itu datang waktu puasa
6. Keluar sperma dengan sengaja, adapun keluar tanpa sengaja seperti melalui mimpi maka tidak membatalkan puasa

* Boleh berbuka *
 1). Orang yang sakit apabila tidak kuat puasa, apabila sakitnya akan bertambah parah atu akan melambatkan sembuhnya menurut keterangan yang ahli dalam hal itu.
2). Orang yang dalam perjalanan jauh dgn jarak (80,640km) atau lebih maka boleh berbuka
3). Orang tua yang sudah lemah, tidak kuat lagi berpuasa karena tuanya atu karena memang lemah fisiknya, bukan karena tua. Maka boleh berbuka dan ia wajib membayar fidyah(bersedekah) tiap hari 3/4 liter beras atau sama dgn itu.
4). Orang Hamil dan orang yang menyusui anak. Kedua perempuan ini kalau takut akan terjadi madarat kepada dirinya sendiri atu beserta anaknya, boleh berbuka dan wajib meng qodhonya sebagaimana orang yang sakit. Kalau keduanya hanya takut akan menimbulkan madarat kpd anaknya saja maka boleh berbuka puasa tapi wajib qodo&wajib fidyah.

(Oleh www.dokumenpemudatqn.com sumber : Dokumen No.257 STATUS KANG ACHMAD SYARIF HIDAYAT di Facebook Pemuda TQN Suryalaya)

Posting Komentar

Fatmawati mengatakan... 12 Juli 2012 pukul 17.47

Ass.Pengelola dokumen. Tolong di koreksi mengenai hal yang membatalkan puasa point 2. Mengenai muntah. Kalimat ke-2 seharusnya muntah yang tidak di sengaja, tidak membatalkan puasa

Suryalaya37 mengatakan... 13 Juli 2012 pukul 14.27

terimakasih infonya yaa ukhti, segera kami perbaiki, mohon selalu saran2nya...

 
Top